Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Jambi, jentik.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi. Polisi turut menyita hampir 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi dari tangan para pelaku.

Empat tersangka itu berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Riau. Dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), berasal dari Bengkalis, Riau.

Keempat pelaku memiliki pekerjaan berbeda. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Baca Juga :  Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut pengungkapan kasus itu mampu menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda juga memperkirakan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih memeriksa keempat tersangka secara intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Remaja Terlibat Peredaran Sabu Gunakan Sistem COD

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus berikutnya,” ujar Kapolda Jambi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (nr*)

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta
Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta
Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan
Robby Kurniawan Diperiksa Usut Dugaan Suap Proyek DJKA Dan KPK Tahan 21 Tersangka
Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap
STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi
Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Senin, 11 Mei 2026 - 11:56 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Sejumlah Pejabat Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026 - 10:02 WIB

Jaringan Judi Online Diduga Pindah ke Indonesia, Ratusan WNA Ditangkap di Jakarta

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:02 WIB

Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Komisi III DPR RI Siap Bahas Revisi UU Polri, Libatkan Publik dan Dorong Reformasi Kelembagaan

Berita Terbaru