Edarkan Hampir 20 Kg Sabu, Empat Pengedar Jaringan Riau-Jambi Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar jaringan Riau-Jambi dan menyita hampir 20 kilogram sabu serta lebih dari 20 ribu butir ekstasi di Muaro Jambi. Empat pengedar narkoba jaringan Riau-Jambi ditangkap.

Jambi, jentik.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar narkotika jaringan Riau-Jambi. Polisi turut menyita hampir 20 kilogram sabu dan lebih dari 20 ribu butir ekstasi dari tangan para pelaku.

Empat tersangka itu berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Riau. Dua tersangka lainnya, YGN (32) dan KSA (28), berasal dari Bengkalis, Riau.

Keempat pelaku memiliki pekerjaan berbeda. Ada yang bekerja sebagai karyawan swasta, wiraswasta, hingga buruh harian lepas.

Baca Juga :  Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 19.940,75 gram sabu, 9.108,6 gram ekstasi atau sekitar 20.241 butir, serta 4.343 mililiter etomidate cartridge.

Kapolda Jambi menyebut pengungkapan kasus itu mampu menyelamatkan sekitar 424.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda juga memperkirakan negara dapat menghemat biaya rehabilitasi korban narkoba hingga lebih dari Rp596 miliar.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih memeriksa keempat tersangka secara intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

Baca Juga :  Terungkap! Tiga Peretas Bank Jambi Ditangkap, WNA Bulgaria Diduga Jadi Otak Aksi Rp144,82 Miliar

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus berikutnya,” ujar Kapolda Jambi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (nr*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru