Jambi, jentik.id-Polda Jambi menangkap empat anggota sindikat narkotika lintas provinsi yang membawa 20 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi.
Dua pelaku sempat kabur setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas di Muaro Jambi. Polisi akhirnya menangkap keduanya di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasus ini bermula pada Selasa malam (5/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Muaro Jambi. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menghentikan dua mobil yang diduga membawa narkoba.
Petugas lebih dulu menghentikan mobil Sigra putih yang membawa MFR dan JHM. Namun, pengemudi mobil Xenia putih langsung memutar arah lalu melarikan diri.
Polisi menembak ban depan mobil pelaku saat pengejaran berlangsung. Meski begitu, pelaku tetap memacu kendaraan hingga masuk ke permukiman warga.
Beberapa saat kemudian, polisi menemukan mobil tersebut dalam keadaan terkunci. Saat memeriksa bagian dalam mobil, petugas menemukan tiga tas berisi sabu dan ekstasi.
Tim Ditresnarkoba terus mengejar pelaku hingga ke Provinsi Riau. Pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menangkap KSA dan YGN di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, menyebut kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah Jambi.
Ia menegaskan Polda Jambi akan terus memberantas peredaran narkotika dan mendukung program pemerintah.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, juga memastikan polisi tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui para pelaku membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menyita 20 kilogram sabu dalam 20 paket besar, 20.241 butir ekstasi dalam 10 paket, serta 16 paket cairan etomidate untuk vape.
Saat ini, polisi masih memeriksa seluruh tersangka untuk mengembangkan kasus dan memburu jaringan narkotika lainnya. (nr*)









