Jakarta, jentik.id – Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara aparat kepolisian dan pihak Lapas Cipinang.
“Informasi awal terkait peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan,” kata Kevin di Jakarta, Jumat.(15/5)
Menurut Kevin, jaringan tersebut merupakan sindikat terorganisir yang telah lama menjalankan aktivitas ilegal dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Barat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik dengan pihak Lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kevin.
Ia juga mengapresiasi dukungan Lapas Kelas I Cipinang dalam membantu proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga sangat penting dalam mempercepat penindakan terhadap jaringan narkoba yang terorganisir, dukungan yang diberikan dari Lapas memudahkan kita dalam pengungkapan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di salah satu tempat hiburan malam kawasan B Fashion Hotel, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pengungkapan dilakukan melalui metode undercover buy atau teknik penyamaran aparat penegak hukum dengan berpura-pura membeli barang ilegal dari target pelaku.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Polisi menduga jaringan itu memiliki sistem distribusi yang rapi dan terorganisir sehingga mampu beroperasi dalam jangka panjang sebelum akhirnya terbongkar.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran distribusi narkotika ke sejumlah lokasi hiburan malam lainnya di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo membenarkan adanya operasi Gabungan bersama Dittipidnarkoba Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate yang beredar di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan diduga dikendalikan dari dalam lapas.
Menurut Wachid, operasi tersebut merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas maupun rumah tahanan negara.
“Khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan di Lapas Kelas I Cipinang terus diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, hingga penindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Menurut dia, tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wachid.(asy*)









