Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara  dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sungai Penuh, jentik.id – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, dituntut hukuman enam bulan penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Senin (25/5/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya bersama dua hakim anggota dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam persidangan, JPU menjerat terdakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Modus BBM Subsidi Ilegal di Kerinci, Dua Pelaku Tak Berkutik

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp200 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Fahruddin juga dituntut menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Sungai Penuh.

Tuntutan tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai lebih ringan dibanding ancaman pidana maksimal dalam dakwaan sebelumnya, yakni hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan

Jaksa Penuntut Umum menegaskan penerapan pasal dalam perkara itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Fahruddin.

Baca Juga :  Amankan Idulfitri 1447 H, Wako Alfin Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026

Dalam persidangan juga diputuskan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video siaran langsung saat pembongkaran bollard dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai jadwal, majelis hakim diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada pekan depan setelah agenda pledoi selesai dilaksanakan.

Usai sidang, Fahruddin sempat dimintai keterangan oleh awak media terkait tuntutan yang dibacakan jaksa. Namun, ia memilih meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan pernyataan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan pejabat legislatif aktif serta memunculkan perhatian terhadap penataan fasilitas publik dan koordinasi antarinstansi di daerah.(asy*)

Berita Terkait

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif
Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras ASN Lewat Pemotongan Insentif

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Berita Terbaru