JAKARTA, jentik.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan itu mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026 untuk seluruh operator seluler di Indonesia.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan aturan tersebut saat peluncuran sistem registrasi biometrik di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Edwin menjelaskan proses registrasi berlangsung cukup sederhana. Setelah membeli kartu SIM baru, pengguna akan masuk ke platform registrasi milik operator seluler masing-masing.
Pengguna kemudian memasukkan nomor telepon dan nomor KTP. Setelah itu, sistem meminta pengguna mengambil foto wajah untuk proses verifikasi biometrik.
Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data wajah pengguna dengan data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data sesuai, sistem langsung mengaktifkan kartu SIM pengguna.
Menurut Edwin, pemerintah menerapkan sistem biometrik untuk melindungi identitas masyarakat dari penyalahgunaan data ilegal. Ia menilai banyak kasus kejahatan digital muncul akibat penggunaan NIK dan nomor KK tanpa izin pemilik.
“Registrasi biometrik membuat identitas pengguna lebih aman dan terpercaya saat berkomunikasi melalui layanan digital,” ujar Edwin.
Komdigi juga menyebut sejumlah negara di ASEAN dan Afrika telah memakai teknologi serupa. Selain itu, pemerintah sudah menguji sistem tersebut sejak Januari 2025 bersama tiga operator seluler, yakni XL, Telkomsel, dan Indosat.
Edwin menambahkan proses registrasi biometrik berlangsung lebih cepat dibanding metode lama yang hanya memakai NIK dan nomor KK.
Meski demikian, pemerintah belum mewajibkan pengguna lama mengikuti verifikasi biometrik. Komdigi masih mengevaluasi kesiapan sistem operator seluler dan Dukcapil sebelum menerapkannya secara menyeluruh.
Saat ini, jumlah pengguna baru kartu SIM di Indonesia mencapai sekitar 300 ribu registrasi setiap hari. (nr*)









