Komdigi Terapkan Registrasi SIM Card dengan Pengenalan Wajah Secara Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komdigi meresmikan pendaftaran nomor seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Komdigi meresmikan pendaftaran nomor seluler menggunakan biometrik pengenalan wajah di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan registrasi kartu SIM baru menggunakan biometrik pengenalan wajah. Kebijakan itu mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026 untuk seluruh operator seluler di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan aturan tersebut saat peluncuran sistem registrasi biometrik di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

Edwin menjelaskan proses registrasi berlangsung cukup sederhana. Setelah membeli kartu SIM baru, pengguna akan masuk ke platform registrasi milik operator seluler masing-masing.

Pengguna kemudian memasukkan nomor telepon dan nomor KTP. Setelah itu, sistem meminta pengguna mengambil foto wajah untuk proses verifikasi biometrik.

Baca Juga :  Nggak Perlu ke Kantor! Begini Cara Cek KK Online Langsung dari Rumah

Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data wajah pengguna dengan data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data sesuai, sistem langsung mengaktifkan kartu SIM pengguna.

Menurut Edwin, pemerintah menerapkan sistem biometrik untuk melindungi identitas masyarakat dari penyalahgunaan data ilegal. Ia menilai banyak kasus kejahatan digital muncul akibat penggunaan NIK dan nomor KK tanpa izin pemilik.

“Registrasi biometrik membuat identitas pengguna lebih aman dan terpercaya saat berkomunikasi melalui layanan digital,” ujar Edwin.

Komdigi juga menyebut sejumlah negara di ASEAN dan Afrika telah memakai teknologi serupa. Selain itu, pemerintah sudah menguji sistem tersebut sejak Januari 2025 bersama tiga operator seluler, yakni XL, Telkomsel, dan Indosat.

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Alutsista Baru TNI, Rafale dan A400M Siap Jaga Langit Indonesia

Edwin menambahkan proses registrasi biometrik berlangsung lebih cepat dibanding metode lama yang hanya memakai NIK dan nomor KK.

Meski demikian, pemerintah belum mewajibkan pengguna lama mengikuti verifikasi biometrik. Komdigi masih mengevaluasi kesiapan sistem operator seluler dan Dukcapil sebelum menerapkannya secara menyeluruh.

Saat ini, jumlah pengguna baru kartu SIM di Indonesia mencapai sekitar 300 ribu registrasi setiap hari. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB