JAKARTA, jentik.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AR (37), pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 500 butir tramadol yang menurut penyelidikan akan pelaku jual kepada pembeli.
Petugas menangkap AR di Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki lokasi. Selanjutnya, petugas memantau aktivitas di lapangan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Berbekal hasil penyelidikan itu, polisi menemukan AR lalu segera menangkapnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan pelaku bersama ratusan butir tramadol yang ia bawa,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).
Selain menangkap AR, petugas juga memeriksa barang bawaannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 500 butir tramadol yang menurut penyidik akan pelaku edarkan di wilayah Jakarta Pusat.
Tes Urine Ungkap Pelaku Konsumsi Sabu
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan hasil tes urine AR menunjukkan kandungan metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Wisnu.
Karena itu, penyidik terus memeriksa AR secara intensif. Selain menelusuri asal-usul tramadol, polisi juga memburu pihak lain yang kemungkinan ikut menjalankan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada AR.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Di sisi lain, Reynold mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba dan obat keras ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu aparat mengungkap peredaran obat terlarang.
Selain itu, ia menegaskan jajarannya akan terus mengawasi dan menindak pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di Jakarta Pusat.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (nr*)









