500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap pengedar obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap pengedar obat keras di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

JAKARTA, jentik.id – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AR (37), pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi itu, petugas mengamankan 500 butir tramadol yang menurut penyelidikan akan pelaku jual kepada pembeli.

Petugas menangkap AR di Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli obat keras ilegal di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki lokasi. Selanjutnya, petugas memantau aktivitas di lapangan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Berbekal hasil penyelidikan itu, polisi menemukan AR lalu segera menangkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Pria di Padang Gasak Emas 7,5 Gram dan Uang Rp3 Juta Milik Ibunya

“Kami menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan pelaku bersama ratusan butir tramadol yang ia bawa,” kata Reynold, Minggu (31/5/2026).

Selain menangkap AR, petugas juga memeriksa barang bawaannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 500 butir tramadol yang menurut penyidik akan pelaku edarkan di wilayah Jakarta Pusat.

Tes Urine Ungkap Pelaku Konsumsi Sabu

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan hasil tes urine AR menunjukkan kandungan metamfetamin atau sabu.

“Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Wisnu.

Karena itu, penyidik terus memeriksa AR secara intensif. Selain menelusuri asal-usul tramadol, polisi juga memburu pihak lain yang kemungkinan ikut menjalankan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Selanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada AR.

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Di sisi lain, Reynold mengajak masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba dan obat keras ilegal. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu aparat mengungkap peredaran obat terlarang.

Selain itu, ia menegaskan jajarannya akan terus mengawasi dan menindak pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di Jakarta Pusat.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tutupnya. (nr*)

Berita Terkait

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.
Tim Gunjo Reskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Emas Ilegal Seberat 2,4 Kilogram Ke Sumut.
Geger di Jambi, Pria Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Mesin Air
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Jaringan Penyelundupan BBL Internasional Senilai Rp10 Miliar
Nenek Penumpang Travel Bungo-Merangin Kehilangan Emas dan Uang Rp35,5 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:56 WIB

500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:52 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:07 WIB

Tiga Pengedar Sabu Tumbang dalam Semalam, Polres Bengkalis Sita Belasan Paket Narkoba.

Berita Terbaru