Banjarbaru, jentik.id.Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong menangkap pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel atas dugaan perkara korupsi pemerasan izin usaha pertambangan (IUP) Rp1,2 miliar.
“Modus dilakuka tersangka, disetiap pemohon IUP di wilayah Kabupaten Tabalong diancam izin tidak terbit jika tidak membayar sejumlah uang dengan nilai rupiah yang telah dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,2 miliar.
“Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP dan aksi ini dilakukan sejak tahun 2023-2025,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin.
“Atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono
Disebutnya Untuk melengkapi alat bukti, penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.
Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen termasuk sejumlah aset milik tersangka.
“Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menambahkan, untuk perkembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah ditangani akan disampaikan kembali termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mengetahu siapa saja yang terlibat melancara aksi tersebut.” tambahnya.(asy*)









