Kejari Tabalong Tangkap Pegawai Dinas ESDM Kalsel Tersangkut Pemerasan IUP Rp1,2 miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong

Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong

Banjarbaru, jentik.id.Tim gabungan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama Kejari Tabalong menangkap pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel atas dugaan perkara korupsi pemerasan izin usaha pertambangan (IUP) Rp1,2 miliar.

“Modus dilakuka tersangka, disetiap pemohon IUP di wilayah Kabupaten Tabalong diancam izin tidak terbit jika tidak membayar sejumlah uang dengan nilai rupiah yang telah dikumpulkan tersangka mencapai Rp1,2 miliar.

“Tersangka berinisial HPW selaku evaluator pada Seksi Penguasaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara meminta sejumlah uang kepada para pemohon IUP dan aksi ini dilakukan sejak tahun 2023-2025,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara di Banjarbaru, Senin.

Baca Juga :  Perang Narkoba di Jambi: Polisi Musnahkan 2,4 Kg Sabu, 52 Orang Ditangkap

“Atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono

Baca Juga :  16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Disebutnya Untuk melengkapi alat bukti, penyidik Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor Dinas ESDM Kalsel dan rumah pribadi tersangka di Banjarbaru.

Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen termasuk sejumlah aset milik tersangka.

“Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Yuni Priyono menambahkan, untuk perkembangan penyidikan terhadap perkara yang tengah ditangani akan disampaikan kembali termasuk apakah dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mengetahu siapa saja yang terlibat melancara aksi tersebut.” tambahnya.(asy*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Berita Terbaru