Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara PJU Kerinci

Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.740.348.901,18 dari perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, menyebut para terpidana langsung menyetorkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemulihan Kerugian Negara Berjalan Bertahap

Kejaksaan mencatat total pengembalian dana mencapai lebih dari Rp2,74 miliar. Para terpidana menyerahkan seluruh kewajiban tersebut sebagai bagian dari eksekusi putusan.

Baca Juga :  Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Kejari Sungai Penuh menegaskan proses ini berjalan sebagai upaya pemulihan aset negara sekaligus penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek PJU yang sempat merugikan keuangan daerah.

Fakta Persidangan Ungkap Tidak Semua Pihak Terlibat Aliran Dana

Dalam persidangan, jaksa tidak menemukan bukti bahwa salah satu pihak, Yuses, menerima aliran dana dari proyek tersebut. Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari

Kejaksaan Tegaskan Pengawasan Berlanjut

Kejari Sungai Penuh memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tetap berjalan hingga seluruh kewajiban terpidana tuntas. Kejaksaan juga menilai pemulihan aset ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, kejaksaan menekankan langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB