Jakarta, jentik.id-Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp2.740.348.901,18 dari perkara korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Bang Agung, menyebut para terpidana langsung menyetorkan uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan Kerugian Negara Berjalan Bertahap
Kejaksaan mencatat total pengembalian dana mencapai lebih dari Rp2,74 miliar. Para terpidana menyerahkan seluruh kewajiban tersebut sebagai bagian dari eksekusi putusan.
Kejari Sungai Penuh menegaskan proses ini berjalan sebagai upaya pemulihan aset negara sekaligus penegakan hukum dalam kasus korupsi proyek PJU yang sempat merugikan keuangan daerah.
Fakta Persidangan Ungkap Tidak Semua Pihak Terlibat Aliran Dana
Dalam persidangan, jaksa tidak menemukan bukti bahwa salah satu pihak, Yuses, menerima aliran dana dari proyek tersebut. Karena itu, pengadilan tidak membebankan kewajiban pengembalian kerugian negara kepada yang bersangkutan.
Kejaksaan Tegaskan Pengawasan Berlanjut
Kejari Sungai Penuh memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tetap berjalan hingga seluruh kewajiban terpidana tuntas. Kejaksaan juga menilai pemulihan aset ini penting untuk mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, kejaksaan menekankan langkah ini dapat memberi efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. (nr*)









