WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, bersama sejumlah stakeholder terkait saat menyampaikan permasalahan PETI di Jakarta beberapa waktu lalu. Walhi Sumbar menyebut sekitar 10 ribu hektare lahan sudah rusak karena aktivitas PETI, oleh karena itu Walhi melaporkan Gubernur, Kapolda hingga sejumlah Kepala Daerah di Sumbar atas dugaan pembiaran.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, bersama sejumlah stakeholder terkait saat menyampaikan permasalahan PETI di Jakarta beberapa waktu lalu. Walhi Sumbar menyebut sekitar 10 ribu hektare lahan sudah rusak karena aktivitas PETI, oleh karena itu Walhi melaporkan Gubernur, Kapolda hingga sejumlah Kepala Daerah di Sumbar atas dugaan pembiaran.

PADANG, jentik.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat melaporkan Gubernur Sumbar, sembilan kepala daerah, dan Polda Sumbar ke sejumlah instansi pemerintah pusat terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas semakin luasnya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di berbagai daerah di Sumatera Barat.

Menurut Tommy, WALHI menyampaikan laporan secara bertahap ke sejumlah lembaga negara. Pada 9 Juni 2026, WALHI melapor ke Polri. Kemudian pada 10 Juni, WALHI menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, WALHI mengirim laporan ke Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komnas HAM.

PETI Marak di Sembilan Daerah

Tommy mengatakan aktivitas PETI berlangsung di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Daerah tersebut meliputi Sawahlunto, Pasaman Barat, Pasaman, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan.

Ia menilai aktivitas tambang ilegal berlangsung secara terbuka dan mudah ditemukan. Bahkan, para pelaku menjalankan aktivitas tersebut di dekat jalan umum dan permukiman warga.

Baca Juga :  Andre Rosiade Gerak Cepat, 122 Sapi Kurban Disebar ke Sumbar Sesuai Perintah Prabowo

Tommy mencontohkan aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung yang berlangsung tidak jauh dari pusat pemerintahan daerah dan terlihat jelas dari jalan yang dilalui masyarakat.

Rusak Hutan dan Daerah Aliran Sungai

Berdasarkan hasil observasi WALHI Sumbar, para pelaku menjalankan sebagian besar aktivitas PETI di kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Tommy menyebut aktivitas tersebut merusak lebih dari 10 ribu hektare kawasan hutan dan lahan. Selain itu, PETI memicu deforestasi, merusak wilayah hulu, dan mencemari sejumlah DAS penting di Sumatera Barat.

Beberapa DAS yang terdampak antara lain DAS Indragiri, Kampar, Batanghari, Pasaman, dan Batahan.

Menurut WALHI, kerusakan lingkungan tidak hanya memengaruhi masyarakat Sumatera Barat. Kerusakan DAS juga berdampak pada wilayah hilir di Provinsi Riau dan Jambi.

WALHI bahkan mengungkap sejumlah penelitian yang menunjukkan kadar merkuri di aliran DAS Batanghari melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Tingkatkan Risiko Bencana dan Korban Jiwa

WALHI menilai aktivitas PETI turut meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Kerusakan kawasan hutan dan daerah tangkapan air memperbesar ancaman bencana yang berdampak langsung pada masyarakat.

Selain itu, WALHI mencatat lebih dari 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas PETI hingga Juni 2026. Berbagai kecelakaan tambang dan insiden terkait pertambangan ilegal menyebabkan korban jiwa tersebut.

Desak Penindakan Pemodal Tambang Ilegal

WALHI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI. Karena itu, organisasi tersebut melaporkan dugaan pembiaran dan keterlibatan Polda Sumbar kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

Selain aparat penegak hukum, WALHI juga mengkritik pemerintah daerah yang belum serius menangani persoalan tambang ilegal.

Tommy menegaskan negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, WALHI mendesak aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap para pemodal, pembeking, penadah, dan pihak lain yang menikmati keuntungan dari aktivitas PETI.

WALHI juga meminta pemerintah daerah menerapkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas di Sumatera Barat. (nr*)

Berita Terkait

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Berita Terbaru