Washington, jentik.id – Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran dikabarkan telah menyepakati sebuah dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang berisi komitmen untuk menghentikan konflik bersenjata yang telah berlangsung selama lebih dari 100 hari sejak Februari 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua negara disebut menunjukkan itikad baik untuk mengakhiri peperangan melalui serangkaian kesepakatan yang mencakup penghentian operasi militer, pencabutan sanksi, hingga pembahasan program nuklir Iran.
Seorang pejabat senior Amerika Serikat, sebagaimana dikutip AFP pada Kamis (18/6/2026), menyatakan bahwa kedua pihak telah menyetujui rancangan awal draf kesepahaman tersebut.
“Amerika Serikat dan Republik Islam Iran telah sepakat bersama dengan itikad baik,kendati tidak jelaskan secara rinci tanggal yang akan ditentukan MoU akan dilakukan,” ujar pejabat tersebut.
“Disrbutkan bahwa Dokumen MoU tersebut memuat 14 pasal yang menjadi dasar pembahasan menuju kesepakatan damai permanen antara kedua negara.
Adapun Pokok-pokok Kesepakatan, Dalam Pasal 1, kedua negara sepakat menghentikan seluruh operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon, serta berjanji tidak akan memulai perang atau menggunakan ancaman kekerasan di masa mendatang.
Pasal 2 menegaskan komitmen kedua negara untuk saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah serta tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
Selanjutnya, Pasal 3 menyebutkan bahwa AS dan Iran akan menyelesaikan negosiasi menuju kesepakatan final dalam waktu maksimal 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan atas persetujuan bersama.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5, AS disebut akan mulai mengakhiri blokade angkatan laut terhadap Iran, sementara Iran akan menjamin jalur aman bagi kapal-kapal komersial yang melintasi Teluk Persia hingga Laut Oman.
Kedua negara juga akan membahas tata kelola maritim di Selat Hormuz bersama negara-negara kawasan Teluk Persia dengan melibatkan Kesultanan Oman.
Dalam MoU dicantumksn juga Komitmen Ekonomi dan Pencabutan Sanksi, dimuat dakam Pasal 6 menyebutkan AS bersama mitra regional akan menyiapkan rencana rekonstruksi dan pembangunan ekonomi Iran senilai sedikitnya 300 miliar dolar AS.
Sementara itu, Pasal 7 berisi komitmen Amerika Serikat untuk mengakhiri berbagai bentuk sanksi terhadap Iran, termasuk sanksi unilateral AS, resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta resolusi Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Semenyara isu Nuklir Jadi Agenda Utama juga tercantum
Pada Pasal 8, Iran menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memperoleh ataupun mengembangkan senjata nuklir.
Pasal 9 hingga Pasal 12 mengatur mekanisme pengelolaan material nuklir yang diperkaya, pembahasan kebutuhan nuklir Iran, serta menjaga status quo program nuklir selama proses negosiasi berlangsung.
Di sisi lain, Pasal 13 menyebutkan AS tidak akan menjatuhkan sanksi baru maupun mengerahkan tambahan pasukan di kawasan Timur Tengah selama masa transisi.
Sedangkan Pasal 14 menyatakan Departemen Keuangan AS akan memberikan pengecualian terhadap ekspor minyak mentah Iran, termasuk layanan perbankan, asuransi, dan transportasi yang berkaitan dengan perdagangan energi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dapat diverifikasi secara independen mengenai penandatanganan akhir MoU tersebut. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun Republik Islam Iran.(asy*)









