Jakarta, jentik.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru 78dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka yang ditetapkan adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman perkara yang tengah berjalan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan status tersangka terhadap GHS telah memenuhi unsur pembuktian yang diperlukan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni:
Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);
Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN;
Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya;
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang merupakan penyedia motor listrik bagi BGN.
Dalam penyidikan yang terus berkembang, Kejaksaan Agung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
Dugaan tersebut mencakup adanya afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Jampidsus Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Kejaksaan Agung menyatakan berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan pengelolaan program strategis pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(asy*).









