JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Naik bading atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram, Nusateragara Barat  atas kasus pembunuhan  Brigadir Esca Faska Rely.

JPU Naik bading atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram, Nusateragara Barat atas kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Mataram,jentik.id-Putusan Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusatergara Barat terhadap Brigadir Rizka terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely yang dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.

“Kami nyatakan banding,” kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Jaksa menyampaikan hal tersebut usai mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa Brigadir Rizka yang secara langsung menyatakan hal serupa di hadapan majelis hakim.

Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.

Baca Juga :  Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan menyebut perbuatan anggota Polres Lombok Barat tersebut terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.

Perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa hanya ada pada penjatuhan pidana. Terdakwa dijatuhi hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.

Baca Juga :  Kasus Ponografis Dimensos Terhadap Anak Masuk Abang Batas Mengkuatirkan 

“Dalam selang waktu kita Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding adalah langkah hukum yang karena tidak puas dengan putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri.

Alasan Umum JPU BandingVonis Terlalu Ringan Hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa (biasanya di bawah dua pertiga tuntutan).

Ketidaksesuaian Pasal: Terdapat perbedaan pandangan yuridis antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim terkait pembuktian dakwaan, paling lambat dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan akan kita sampaikan.(asy*).

 

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu
Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Kejati Sumbar Tahan Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp1,29 Miliar
Pengacara Sebut Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba
Jampidsus Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:03 WIB

JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan, iPhone XS 64 Terjual Rp34 Juta dari Harga Limit Rp231 Ribu

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:29 WIB

JPU Naik Bading Putuslan Pengadikan Kasus Pembunuhan Brigadir Esca Faska Rely.

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:17 WIB

Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Berita Terbaru