Buron Penyekapan di Bandung Terbongkar Lewat Jejak Transaksi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan yakni Taufik Hidayat untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

BANDUNG, jentik.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Polisi melacak pelaku melalui jejak transaksi digital dan aktivitas finansial yang ia lakukan. Data tersebut kemudian mengarahkan tim penyidik ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Majalaya.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menjelaskan tim menemukan petunjuk dari transaksi elektronik yang dilakukan pelaku pada hari penangkapan.

“Pelaku sempat melakukan transaksi pada pagi hari. Dari situ kami mendapatkan petunjuk lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Jabatan yang Menjerat Bupati Suhardiman Amby

Tim gabungan kemudian bergerak dan menyisir kawasan Majalaya. Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya menangkap pelaku pada sore hingga malam hari.

Usai penangkapan, polisi membawa pelaku ke Polsek Majalaya untuk pemeriksaan awal sebelum memindahkannya ke Mapolda Jawa Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memeriksa kondisi kesehatan pelaku serta melakukan tes narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku negatif narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, Taufik mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyampaikan penyesalan dan menyebut pengaruh alkohol saat melakukan aksi tersebut.

Baca Juga :  Polda NTB Limpahkan Mantan Kapolres Bima Kota ke Jaksa dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

“Dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Dia juga menyebut dalam pengaruh alkohol,” kata Rudi.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan misterius dari nomor tidak dikenal melalui WhatsApp yang menyebut korban dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Akibat penyekapan dan penganiayaan tersebut, korban YTR mengalami luka berat, termasuk kebutaan permanen pada kedua mata, luka di bagian wajah, kesulitan berbicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan barang berharga. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB