59 Jerigen Solar Subsidi Diamankan, Polisi Ungkap Modus Barcode UMKM Palsu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sungai Penuh Terbongkar.

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Sungai Penuh Terbongkar.

SUNGAI PENUH, jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Polisi menangkap dua pria berinisial M (47) dan D (47). Petugas juga menyita 59 jerigen berisi solar subsidi.

Kasus ini terungkap saat personel SPKT Polres Kerinci berpatroli di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026). Saat itu, petugas mencurigai D yang mengisi solar ke dalam beberapa jerigen.

Petugas lalu memeriksa dokumen milik D. Hasil pemeriksaan menunjukkan D membawa lima surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan identitas berbeda. Temuan itu menguatkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, mewakili Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, mengatakan tim langsung mengembangkan penyelidikan. Polisi bergerak setelah menemukan indikasi manipulasi dokumen.

Baca Juga :  Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Perjalanan dari Sungai Penuh Bisa Jauh Lebih Singkat

Tim Satreskrim kemudian mendatangi rumah M di Desa Air Teluh. Polisi menemukan 59 jerigen solar subsidi yang siap diperdagangkan. Sebanyak 22 jerigen berada di bak mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC. Sementara itu, 37 jerigen lainnya tersimpan di sekitar rumah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua pelaku memanfaatkan barcode dan surat rekomendasi UMKM untuk membeli solar subsidi di SPBU. D membeli solar secara bertahap. Setelah itu, D menyerahkan seluruh solar kepada M untuk ditimbun.

Polisi juga mengamankan satu unit Mitsubishi L300, 59 jerigen berisi solar subsidi, serta selang penyedot sebagai barang bukti.

Baca Juga :  RSUD Mayjen H.A. Thalib Diusulkan Dipimpin Dokter, Publik Soroti Kualitas Layanan

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut telah berubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan memeriksa pihak Dinas Koperasi dan UMKM yang menerbitkan surat rekomendasi. Penyidik juga akan meminta keterangan operator SPBU Koto Lebu untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKP Very Prasetyawan menegaskan Polres Kerinci akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi. Polisi ingin memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB