JAKARTA, jentik.id – Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan nilai hampir Rp1 triliun. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga stabilitas ekonomi nasional dan menekan praktik perdagangan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penegakan hukum itu bertujuan melindungi industri dalam negeri. Polri juga ingin memastikan seluruh kegiatan impor mematuhi aturan yang berlaku.
Polisi mengungkap salah satu kasus penyelundupan ponsel bekas beserta suku cadangnya dari China. Penyidik menduga PT TSL yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur, menjalankan praktik tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 56.557 unit iPhone bekas, 1.625 unit ponsel Android berbagai merek, dan 18.574 suku cadang. Barang bukti tersebut meliputi baterai, charger, kabel, serta komponen lainnya.
Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSL, dan MT yang juga menjabat Direktur PT TSL.
Ungkap Impor Ilegal Bahan Pangan
Selain kasus ponsel, Satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menemukan dugaan impor ilegal bahan pangan di lokasi tersebut.
Polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering. Komoditas itu berasal dari China, India, dan Belanda.
Penyidik menduga pelaku mengimpor barang tanpa dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Polisi memperkirakan nilai perputaran usaha dalam kasus ini mencapai sekitar Rp24,96 miliar setiap tahun.
Bongkar Impor Pakaian Bekas dan Selidiki TPPU
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas membongkar penyelundupan pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB. Penyidik juga menyita 846 bal pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
Ade mengatakan kedua tersangka menjalankan transaksi impor ilegal sepanjang 2021 hingga 2025. Nilai transaksinya mencapai sekitar Rp669 miliar.
Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menyita tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, dan sejumlah aset lainnya. Total nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp22 miliar.
Ade menjelaskan Satgas menargetkan seluruh praktik penyelundupan ekspor maupun impor ilegal. Operasi juga menyasar penyelundupan hasil sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup, baik melalui maupun di luar kawasan pabean.
Penyidik menemukan beberapa modus yang sering digunakan pelaku. Modus itu meliputi underinvoicing, under-accounting, dan misdeclare untuk menyamarkan dokumen perizinan.
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk satuan tugas tersebut untuk memperkuat reformasi hukum, memberantas kejahatan ekonomi, dan menindak praktik penyelundupan. (nr*)









