JAKARTA, jentik.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku pada Juli–September 2026. Pemerintah mengambil kebijakan itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil mengatakan pemerintah tidak menaikkan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Padahal, hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan tarif seharusnya naik.
“Kami memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujar Bahlil, Selasa (30/6/2026).
Parameter Ekonomi Jadi Acuan
Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan.
Pemerintah menggunakan empat indikator ekonomi sebagai acuan. Indikator tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah memakai data ekonomi periode Februari hingga April 2026. Kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS. ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel. Inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.
Meski seluruh indikator mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik.
Pelanggan Bersubsidi Tetap Terlindungi
Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan pemerintah terus menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kementerian ESDM mengajak masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin baik. (nr*)









