Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Foto: Pengemudi ojek online (ojol) menunggu orderan penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin (4/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

JAKARTA, Jentik.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SPAI menilai para pengemudi merupakan pekerja. Karena itu, pemerintah perlu memberikan perlindungan ketenagakerjaan, bukan mengubah status mereka menjadi pelaku usaha.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kerja. Hubungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Lily, hubungan itu telah memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Pengemudi menjalankan layanan transportasi, menerima pendapatan dari setiap pesanan, serta mematuhi aturan aplikasi. Jika melanggar aturan, perusahaan dapat menjatuhkan suspend atau memutus kemitraan.

SPAI juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan pekerja transportasi online melalui regulasi khusus. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan dukungan terhadap Konvensi ILO Nomor 193 tentang Pekerja Platform dalam sidang International Labour Conference (ILC).

Baca Juga :  Pinjam Uang ke Bank Bisa Pengaruhi Bansos, Ini Penjelasannya

Karena itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi konvensi tersebut. SPAI juga meminta pemerintah memasukkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Lily menegaskan para pengemudi tidak membutuhkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti yang ditawarkan pemerintah. Mereka lebih membutuhkan pengakuan sebagai pekerja agar memperoleh upah minimum, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), jam kerja yang jelas, upah lembur, cuti, dan hak membentuk serikat pekerja.

Ia juga menilai insentif pajak tidak akan banyak membantu. Rata-rata pendapatan pengemudi masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahkan, penghasilan mereka masih berada di bawah standar upah minimum.

Baca Juga :  TVRI Siarkan Piala Dunia 2026 Gratis,Wako Alfin Ajak Warga Sungai Penuh Nobar

SPAI khawatir status UMKM justru memberi ruang bagi perusahaan platform untuk menghindari tanggung jawab dalam memenuhi hak-hak para pengemudi.

Pemerintah Siapkan Status UMKM bagi Ojol

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

Melalui kebijakan tersebut, pengemudi dapat mengakses berbagai fasilitas UMKM. Pemerintah menyiapkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif perpajakan, pelatihan, serta program pemberdayaan usaha.

Maman menjelaskan sebagian besar pengemudi memperoleh pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak terkena pajak. Pemerintah juga berharap para pengemudi mampu mengembangkan usaha lain dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi online. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp103,73 Triliun, Naik Rp1,66 Triliun dalam Sebulan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB