Jakarta, jentik.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah yang diambil untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional tanpa memengaruhi independensi institusi.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang.
Akui Rumah di Sentul Merupakan Milik Pribadi
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Terkait temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan penjelasan lengkap akan disampaikan dalam proses penyidikan, bukan melalui opini publik atau konferensi pers.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Ia menambahkan seluruh penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan secara rinci melalui mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga objektivitas proses penyidikan.(asy*).









