Fakta Baru Terungkap! Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih karena Cemburu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Taufik Hidayat saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Tersangka Taufik Hidayat saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Taufik Hidayat di Polda Jabar, Jumat (26/6/2026). Foto: Abisatya/kumparan

BANDUNG, jentik.id – Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Rasa cemburu dan emosi yang tidak terkendali mendorong pelaku melakukan kekerasan selama hampir dua tahun.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, Taufik berulang kali memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku juga menggunakan besi, helm, senjata tajam, serta menyundut tubuh korban dengan rokok. Selain itu, Taufik mengurung korban di kamar kos dan mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Rudi mengatakan, Taufik mulai menganiaya korban sejak Mei 2024 dan terus mengulangi perbuatannya hingga Juni 2026. Sebelum tinggal bersama, Taufik lebih dulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder.

“Penganiayaan berlangsung berulang kali karena pelaku merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” kata Rudi saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Polisi juga mengungkap keterangan korban yang menyebut Taufik sering melampiaskan amarah setiap menghadapi masalah di tempat kerja. Taufik bekerja sebagai debt collector.

Baca Juga :  Polri Ungkap Impor Ilegal Rp1 Triliun, Sita 56.557 iPhone Bekas dan Ribuan Android

Menurut korban, setiap kali pelaku berselisih dengan pelanggan atau menghadapi tekanan pekerjaan, pelaku melampiaskan emosinya kepada dirinya.

Rudi menilai tekanan pekerjaan menjadi salah satu pemicu kemarahan pelaku. Namun, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kekerasan yang ia lakukan terhadap korban.

Kini Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Penyidik juga menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB