Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, jentik.id-–Fenomena dan dinamika hubungan asmara remaja saat ini semakin mendapat perhatian serius dari sisi hukum, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam regulasi tersebut, praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—yang kerap disebut “membawa kabur”—dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.

Hukum menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.

Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru, yang memberikan perlindungan penuh terhadap hak orang tua atau wali serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Baca Juga :  Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga

Dalam perspektif hukum, seorang anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, meskipun anak menyatakan persetujuan untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Ancaman hukuman akan lebih berat apabila tindakan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dijerat pidana hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur tentang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut menyatakan persetujuan, dengan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, bahwa membawa kabur pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Meski demikian, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah. (Red/*)

Berita Terkait

LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU
Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab
10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara
18 Kasus Narkotika Diungkap, Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja
Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Kajari Karo
Perdagangan Solar Subsidi Ilegal Terungkap, Polisi Amankan 10 Ribu Liter
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:53 WIB

Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

Rabu, 8 April 2026 - 22:19 WIB

LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Rabu, 8 April 2026 - 14:03 WIB

Wako Alfin Akui Belum Semua Pandangan Fraksi DPRD Dapat Dijawab

Rabu, 8 April 2026 - 12:46 WIB

10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Berita Terbaru

ilustrasi larangan pelajar di larang membawa kendaraan

Sungai Penuh

Demi Keselamatan! Siswa Sungai Penuh Tak Lagi Diizinkan Bawa Motor

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:19 WIB

Bisnis

Menkeu Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Tidak Naik

Kamis, 9 Apr 2026 - 14:13 WIB

Daerah

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Kamis, 9 Apr 2026 - 11:55 WIB