Sungai Penuh, jentik.id-–Fenomena dan dinamika hubungan asmara remaja saat ini semakin mendapat perhatian serius dari sisi hukum, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam regulasi tersebut, praktik membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua—yang kerap disebut “membawa kabur”—dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang.
Hukum menegaskan bahwa hubungan asmara tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila tindakan tersebut melanggar hak pengasuhan yang sah secara hukum.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP baru, yang memberikan perlindungan penuh terhadap hak orang tua atau wali serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam perspektif hukum, seorang anak belum memiliki kecakapan penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya sendiri. Oleh karena itu, meskipun anak menyatakan persetujuan untuk ikut pergi, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Pasal 452 menyebutkan bahwa setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan pihak yang berhak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ancaman hukuman akan lebih berat apabila tindakan tersebut disertai kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat dijerat pidana hingga 8 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur tentang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun anak tersebut menyatakan persetujuan, dengan ancaman pidana mencapai 7 tahun penjara.
Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya remaja, bahwa membawa kabur pasangan yang masih di bawah umur tanpa izin resmi dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
Meski demikian, sebagian ketentuan dalam Pasal 454 bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan atau pengaduan dari pihak korban, orang tua, atau wali yang sah. (Red/*)









