Ironi Kampus: UKT Melonjak, Gaji Dosen Non-PNS Justru di Bawah UMR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan atau ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (keempat kiri), Anggota Majelis Hakim MK Arsul Sani (ketiga kanan), Arief Hidayat (keempat kanan), Ridwan Mansyur (ketiga kiri), Anwar Usman (kanan), Daniel Yusmic (kedua kanan), Guntur Hamzah (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kedua kiri) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Kota Palopo dan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Dalam sidang beragendakan pengucapan putusan atau ketetapan tersebut Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Jakarta, jentik.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menyoroti ketimpangan antara kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan rendahnya gaji dosen non-PNS yang masih di bawah upah minimum regional (UMR).

Dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Arsul mengaku prihatin. Ia menilai kenaikan UKT setiap tahun tidak sejalan dengan kesejahteraan dosen.

Arsul juga mempertanyakan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas gaji dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, pemerintah menanggung gaji dosen PNS, sementara yayasan atau masyarakat membiayai dosen perguruan tinggi swasta. Namun, status dosen non-PNS di kampus negeri masih belum memiliki kepastian.

Ia turut menyinggung kompleksitas penentuan upah minimum bagi kampus yang beroperasi di lebih dari satu wilayah. Selain itu, ia menilai skema kerja paruh waktu pada sebagian dosen ikut memengaruhi sistem penggajian.

Baca Juga :  Inspiratif! 5 Siswa Jambi Raih Kursi Kampus Luar Negeri Lewat SNBT

Banyak Dosen Bergaji Rendah

Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia, Andi Herenal Daeng Toto, mengungkapkan banyak dosen menerima gaji jauh di bawah standar hidup layak.

Ia menyebut penghasilan dosen berkisar Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di sejumlah daerah, gaji dosen terpaut jauh dari UMR. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dosen hanya menerima sekitar Rp1,7 juta, padahal UMR mencapai Rp4,1 juta. Sementara itu, di Jawa Timur, ada dosen yang hanya memperoleh sekitar Rp300 ribu per bulan.

Kondisi serupa terjadi di Sumatera Barat, dengan gaji sekitar Rp1,5 juta dibanding UMR Rp3,1 juta. Di Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa dosen tidak menerima gaji tetap dan hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diajarkan.

Baca Juga :  36 Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Lolos SNBP 2026 ke Berbagai PTN Ternama

Mayoritas di Bawah UMR

FKDSI mencatat sekitar 76,7 persen dosen non-PNS masih menerima gaji di bawah standar minimum di wilayah masing-masing.

Andi menilai kondisi ini muncul akibat ketidakjelasan aturan dalam UU Guru dan Dosen, khususnya terkait sistem pengupahan. Ia menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Isu ini kini menjadi sorotan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, seiring dorongan untuk memperjelas regulasi dan meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. (nr*)

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal
Alat Kecil di Balik Helm Ini Ternyata Bisa Membahayakan Nyawa di Jalan
Rupiah Tertekan ke Rp17.529, BI Bongkar Penyebab di Balik Pelemahan Ini
Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China
Gegara Penilaian Kontroversial, MPR RI Copot Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar
KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya
Ketua Dewan Pers Ajak Pers Jaga Kualitas Informasi di Era Disrupsi Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Satu Tanggal

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:44 WIB

Alat Kecil di Balik Helm Ini Ternyata Bisa Membahayakan Nyawa di Jalan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:09 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp17.529, BI Bongkar Penyebab di Balik Pelemahan Ini

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:12 WIB

Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:02 WIB

Gegara Penilaian Kontroversial, MPR RI Copot Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar

Berita Terbaru