Jakarta, jentik.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, menyoroti ketimpangan antara kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan rendahnya gaji dosen non-PNS yang masih di bawah upah minimum regional (UMR).
Dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Gedung Mahkamah Konstitusi, Arsul mengaku prihatin. Ia menilai kenaikan UKT setiap tahun tidak sejalan dengan kesejahteraan dosen.
Arsul juga mempertanyakan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas gaji dosen non-PNS di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, pemerintah menanggung gaji dosen PNS, sementara yayasan atau masyarakat membiayai dosen perguruan tinggi swasta. Namun, status dosen non-PNS di kampus negeri masih belum memiliki kepastian.
Ia turut menyinggung kompleksitas penentuan upah minimum bagi kampus yang beroperasi di lebih dari satu wilayah. Selain itu, ia menilai skema kerja paruh waktu pada sebagian dosen ikut memengaruhi sistem penggajian.
Banyak Dosen Bergaji Rendah
Ketua Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia, Andi Herenal Daeng Toto, mengungkapkan banyak dosen menerima gaji jauh di bawah standar hidup layak.
Ia menyebut penghasilan dosen berkisar Rp450.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Di sejumlah daerah, gaji dosen terpaut jauh dari UMR. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dosen hanya menerima sekitar Rp1,7 juta, padahal UMR mencapai Rp4,1 juta. Sementara itu, di Jawa Timur, ada dosen yang hanya memperoleh sekitar Rp300 ribu per bulan.
Kondisi serupa terjadi di Sumatera Barat, dengan gaji sekitar Rp1,5 juta dibanding UMR Rp3,1 juta. Di Mamuju, Sulawesi Barat, beberapa dosen tidak menerima gaji tetap dan hanya dibayar berdasarkan jumlah mata kuliah yang diajarkan.
Mayoritas di Bawah UMR
FKDSI mencatat sekitar 76,7 persen dosen non-PNS masih menerima gaji di bawah standar minimum di wilayah masing-masing.
Andi menilai kondisi ini muncul akibat ketidakjelasan aturan dalam UU Guru dan Dosen, khususnya terkait sistem pengupahan. Ia menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak.
Isu ini kini menjadi sorotan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, seiring dorongan untuk memperjelas regulasi dan meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. (nr*)









