Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Penyidik menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka setelah mengungkap kasus ini lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tim penyidik menggeledah rumah RYS, mantan Pj Sekda Pati. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian.
KPK juga menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati. Penyidik terus mendalami temuan dari hasil pemeriksaan dan membuka peluang pengembangan perkara.
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan pemerasan pada tiga posisi perangkat desa, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Sekretaris Desa (Sekdes). Penyidik menduga Sudewo mematok Rp120 juta untuk jabatan kaur dan kasi, serta Rp165 juta untuk posisi sekdes.
KPK juga menduga tim sukses Sudewo yang dikenal sebagai tim 8 menaikkan tarif tersebut. Tim itu mengoordinasikan pengumpulan dana di tingkat kecamatan dan mengatur setoran dari para calon perangkat desa. Para calon membayar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap posisi.
Selain Sudewo, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Sudewo membantah tudingan tersebut dan mengaku tidak mengetahui praktik pemerasan itu. Namun, KPK tetap menahan Sudewo dan pihak terkait di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (nr*)









