JAKARTA, jentik.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja sehingga pemerintah tidak perlu mengenakan pajak saat pekerja mencairkannya, terutama setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said Iqbal mengatakan akan segera mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
Menurut Said, pekerja telah memenuhi kewajiban pajak melalui potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji setiap bulan. Selain itu, mereka juga membayar iuran JHT dan jaminan pensiun selama masih bekerja.
Karena itu, Said menilai pemerintah tidak perlu memungut pajak saat pekerja mencairkan dana JHT. Ia juga mengusulkan tarif pajak 0 persen bagi pekerja yang mencairkan JHT setelah mengalami PHK.
Menurut Said, kebijakan tersebut dapat meringankan beban pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pekerja dapat memanfaatkan seluruh dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjadi modal memulai usaha.
Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Organisasi itu menilai dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari potongan upah selama masa kerja, bukan bantuan pemerintah.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pemotongan pajak atas pencairan JHT justru menambah beban korban PHK. Banyak pekerja mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.
Mirah juga mengingatkan bahwa pekerja selama ini telah membayar pajak melalui PPh Pasal 21. Mereka juga membayar berbagai pajak saat membeli kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah. ASPIRASI juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja. (nr*)









