Said Iqbal Soroti Pajak JHT, Usul Korban PHK Dibebaskan dari Pungutan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja sehingga pemerintah tidak perlu mengenakan pajak saat pekerja mencairkannya, terutama setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal mengatakan akan segera mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Said, pekerja telah memenuhi kewajiban pajak melalui potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji setiap bulan. Selain itu, mereka juga membayar iuran JHT dan jaminan pensiun selama masih bekerja.

Baca Juga :  Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Karena itu, Said menilai pemerintah tidak perlu memungut pajak saat pekerja mencairkan dana JHT. Ia juga mengusulkan tarif pajak 0 persen bagi pekerja yang mencairkan JHT setelah mengalami PHK.

Menurut Said, kebijakan tersebut dapat meringankan beban pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pekerja dapat memanfaatkan seluruh dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjadi modal memulai usaha.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Organisasi itu menilai dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari potongan upah selama masa kerja, bukan bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Jelang Penerapan B50, Pakar UGM Ingatkan Dampak ke Mesin dan Ekonomi

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pemotongan pajak atas pencairan JHT justru menambah beban korban PHK. Banyak pekerja mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.

Mirah juga mengingatkan bahwa pekerja selama ini telah membayar pajak melalui PPh Pasal 21. Mereka juga membayar berbagai pajak saat membeli kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah. ASPIRASI juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB