Said Iqbal Soroti Pajak JHT, Usul Korban PHK Dibebaskan dari Pungutan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan pekerja sehingga pemerintah tidak perlu mengenakan pajak saat pekerja mencairkannya, terutama setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said Iqbal mengatakan akan segera mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut. Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas uang pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).

Menurut Said, pekerja telah memenuhi kewajiban pajak melalui potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji setiap bulan. Selain itu, mereka juga membayar iuran JHT dan jaminan pensiun selama masih bekerja.

Baca Juga :  OJK Nyatakan 6 Bank Bangkrut di Indonesia hingga April 2026

Karena itu, Said menilai pemerintah tidak perlu memungut pajak saat pekerja mencairkan dana JHT. Ia juga mengusulkan tarif pajak 0 persen bagi pekerja yang mencairkan JHT setelah mengalami PHK.

Menurut Said, kebijakan tersebut dapat meringankan beban pekerja yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Pekerja dapat memanfaatkan seluruh dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjadi modal memulai usaha.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Organisasi itu menilai dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari potongan upah selama masa kerja, bukan bantuan pemerintah.

Baca Juga :  Purbaya Angkat Bicara soal Dugaan Suap Bea Cukai, Ini Sikapnya

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, mengatakan pemotongan pajak atas pencairan JHT justru menambah beban korban PHK. Banyak pekerja mengandalkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.

Mirah juga mengingatkan bahwa pekerja selama ini telah membayar pajak melalui PPh Pasal 21. Mereka juga membayar berbagai pajak saat membeli kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, ASPIRASI meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pajak pencairan JHT. Organisasi tersebut juga mengusulkan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah. ASPIRASI juga meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja. (nr*)

Berita Terkait

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB