Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Foto pasangan kekasih nyuri motor demi nyabu. Revi Renaldo (24) dan kekasihnya yang masih di bawah umur, SA (17), terpaksa merayakan Lebaran 2026 di balik jeruji besi usai ditangkap polisi terkait kasus pencurian sepeda motor yang digunakan untuk membeli sabu.

Jambi, jentik.id – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pasangan kekasih di Kota Jambi. Kedua pelaku mencuri kendaraan tersebut untuk mendanai pesta narkotika jenis sabu.

Polisi menangkap Revi Renaldo (24) dan kekasihnya SA (17) setelah keduanya mencuri sepeda motor milik pria berinisial AM (23).

Kapolsek Jambi Selatan, Helrawaty Siregar, menjelaskan bahwa SA merancang aksi pencurian tersebut. Ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, lalu melanjutkan komunikasi lewat Instagram hingga keduanya sepakat bertemu pada Minggu (1/3/2026).

Baca Juga :  16 Saksi Diperiksa, Kasus Kematian NS di Sukabumi Naik ke Penyidikan

Pertemuan berlangsung di kawasan Jalan RB Siagian. Saat korban masuk ke sebuah apotek, SA berpura-pura meminjam sepeda motor. Ia kemudian membawa kabur kendaraan yang masih menyala serta ponsel korban yang tertinggal.

Setelah itu, SA meminta bantuan Revi Renaldo untuk menjual motor curian. Keduanya menjual kendaraan tersebut seharga Rp2 juta.

Pasangan itu menggunakan uang hasil penjualan motor untuk membeli sabu dan mengonsumsinya bersama.

Polisi kemudian melacak keberadaan SA dan menangkapnya saat mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Taman Jaksa. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Revi Renaldo.

Baca Juga :  CCTV Tunjukkan Pencurian di Kantor Camat, Warga Sungai Penuh Desak Polisi Bertindak

Hasil penyelidikan menunjukkan SA merupakan ibu muda yang putus sekolah dan memiliki satu anak. Sementara itu, Revi Renaldo tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Polisi kini menahan keduanya di sel terpisah dan menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (nr*)

Berita Terkait

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket
Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK
Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN
Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah
Aksi Perusakan Bollard di Sungai Penuh Berujung Penuntutan, Polres Kerinci Serahkan Tersangka ke Kejari
KPK Ringkus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga
Kasus Jual Beli Jabatan Terbongkar, Rumah Eks Pj Sekda Pati Digeledah KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:00 WIB

Demi Nyabu, Sejoli di Jambi Nekat Curi Motor Usai Kenalan di MiChat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:00 WIB

Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:23 WIB

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sengketa PAW DPRD NasDem, Andrew Sihite Gugat KPU Kota Jambi ke PN

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB