Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Kejari Tahan Eks Kadis Damkar dan Bendahara Sungai Penuh, Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar Diusut

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026
RSUD Mayjen H.A. Thalib Hadirkan Layanan CT-Scan untuk Masyarakat
Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi
Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator
Jelang Rampung, Wali Kota Alfin Cek Pembangunan Pasar Sungai Penuh yang Ditargetkan Selesai Oktober
Kapolres Kerinci Diganti, AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Dipercaya Pimpin Polres Kerinci
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:57 WIB

Paripurna Anggaran Berujung Adu Jotos, Ketua DPRD Ende Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:18 WIB

Bahas Masa Depan ASN, Wawako Azhar Hamzah Ikuti Rakor Se-Provinsi Jambi

Rabu, 2 September 2026 - 21:52 WIB

Polres Merangin Tindak PETI di DAS Merangin, Polisi Sita Dua Ekskavator

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB