Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Kerinci Bergerak! Monadi Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah hingga ke Akar

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Lindungi Pelaku Usaha dari Risiko Kerja, Pemkot Sungai Penuh Dorong KDKMP Masuk BPJS Ketenagakerjaan.

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah
39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD
Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi
Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan
DPRD Kerinci ke Jogja di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Pertanyakan Tujuan Kunjungan
Polisi Tangkap Pria Pembawa Clurit dan Parang yang Resahkan Warga Tanah Kampung
Pelantikan 237 Kepala Sekolah di Merangin Tuai Protes, Muncul Isu Jual Beli Jabatan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:30 WIB

Bangga! STIE Sakti Alam Kerinci Kukuhkan 313 Sarjana Baru, Siap Berkontribusi untuk Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:12 WIB

39 Pemda Keluhkan Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Belanja Pegawai Lampaui 50 Persen APBD

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:28 WIB

Baksos Longevitology Terus Bergulir, Layanan Terapi Gratis Kini Menjangkau Muaro Bungo dan Jambi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:42 WIB

Video ASN Pemkot Jambi Bahas Gaji ke-13 Viral, Sekda Siapkan Pembinaan

Berita Terbaru