Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Sidang Pembacaan Tuntutan Korupsi PJU Kerinci. Foto : Ist

Jambi, jentik.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut 10 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dengan hukuman penjara di bawah 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menjatuhkan tuntutan tertinggi kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, yakni 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara terdakwa lainnya menerima tuntutan antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga :  Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

JPU menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara. Namun, jaksa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara saat menyusun tuntutan.

“Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan,” tegas JPU dalam sidang.

Berikut rincian tuntutan:

  • Heri Cipta: 2 tahun 4 bulan
  • Nael Edwin: 1 tahun 6 bulan
  • Sarpano Markis: 1 tahun 6 bulan
  • Gunawan: 1 tahun 8 bulan
  • Amril Nurman: 1 tahun 8 bulan
  • H. Fahmi: 1 tahun 6 bulan
  • Jefron: 1 tahun 6 bulan
  • Helpi: 1 tahun 8 bulan
  • Reki Eka Fictoni: 1 tahun 8 bulan
  • Yuses Alkadira Mitas: 1 tahun 6 bulan
Baca Juga :  Pedagang Bandel Gunakan Payung Kembali Ditertibkan

Selain penjara, seluruh terdakwa juga wajib membayar denda Rp100 juta.

Jaksa mengungkapkan total uang pengganti yang telah dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar. Sidang akan berlanjut pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (nr*)

Berita Terkait

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta
TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026
Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra
Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas
Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos
Nagari Ramai-ramai Tolak Tol Sicincin-Bukittinggi
Lansia di Talang Bakung Dibekap dan Dirampok, Polisi Berhasil Ringkus Sejoli Pelaku
Fortuner Diduga Hilang Kendali, IRT Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Ditabrak di Telanaipura
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:47 WIB

Bayi G Kembali ke Pelukan Ibu, Polisi Dalami Dugaan Penjualan Anak Rp20 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

TNI Percepat Pembangunan 35.334 Koperasi Desa Merah Putih, Target Rampung Agustus 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29 WIB

Polda Jambi Periksa 13 Saksi untuk Ungkap Kematian Brigadir Eko Winarno Saputra

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Perjuangkan Kepastian Batas Kawasan Hutan, Bukit Khayangan Jadi Prioritas

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:21 WIB

Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos

Berita Terbaru