Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Jambi, jentik.id-Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tersebut pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka, termasuk mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis dan Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.

Baca Juga :  Aniaya Siswa hingga Tewas, Bripda Masias Victoria Siahaya Resmi Dipecat dari Polri

Dalam persidangan, Rudi Wage mengaku membawa uang Rp1 miliar di dalam koper ke sebuah hotel di Jakarta pada April 2022.

Kemudian, ia menyerahkan uang itu kepada Hendra yang ia sebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.

“Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp1 miliar,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Rudi juga mengaku membawa uang Rp700 juta yang berasal dari seseorang bernama Firman.

Lalu, ia kembali menyerahkan uang tersebut kepada Hendra untuk Varial Adhi Putra.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Setelah itu, pemerintah merencanakan anggaran tersebut untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa penyedia, dan nilai terbesar berasal dari PT TDI.

Sementara itu, jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi
Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan
Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu
Reskrim Polres Kerinci Amankan 13 Pemuda Diduga Lakukan Tindak Kekerasan
Lapas Jambi Bersih-Bersih, 29 Narapidana High Risk Dikirim ke Nusakambangan
Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi
Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Sabtu, 25 April 2026 - 13:00 WIB

Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Sabtu, 25 April 2026 - 12:27 WIB

Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Jumat, 24 April 2026 - 19:26 WIB

Reskrim Polres Kerinci Amankan 13 Pemuda Diduga Lakukan Tindak Kekerasan

Berita Terbaru

Uncategorized

Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:20 WIB

Kesehatan

Peran Ibu Rumah Tangga Penjaga Kesehatan Anggota Keluarga

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:33 WIB