Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Jambi, jentik.id-Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tersebut pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka, termasuk mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis dan Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.

Baca Juga :  Janji Lolos Jadi Jaksa, Perempuan di Jambi Diduga Tipu Korban hingga Rp400 Juta

Dalam persidangan, Rudi Wage mengaku membawa uang Rp1 miliar di dalam koper ke sebuah hotel di Jakarta pada April 2022.

Kemudian, ia menyerahkan uang itu kepada Hendra yang ia sebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.

“Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp1 miliar,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Rudi juga mengaku membawa uang Rp700 juta yang berasal dari seseorang bernama Firman.

Lalu, ia kembali menyerahkan uang tersebut kepada Hendra untuk Varial Adhi Putra.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Hadapi Tuntutan di Bawah 2,5 Tahun

Setelah itu, pemerintah merencanakan anggaran tersebut untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa penyedia, dan nilai terbesar berasal dari PT TDI.

Sementara itu, jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB