Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Jambi, jentik.id-Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tersebut pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka, termasuk mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis dan Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.

Baca Juga :  Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Dalam persidangan, Rudi Wage mengaku membawa uang Rp1 miliar di dalam koper ke sebuah hotel di Jakarta pada April 2022.

Kemudian, ia menyerahkan uang itu kepada Hendra yang ia sebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.

“Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp1 miliar,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Rudi juga mengaku membawa uang Rp700 juta yang berasal dari seseorang bernama Firman.

Lalu, ia kembali menyerahkan uang tersebut kepada Hendra untuk Varial Adhi Putra.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum

Setelah itu, pemerintah merencanakan anggaran tersebut untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa penyedia, dan nilai terbesar berasal dari PT TDI.

Sementara itu, jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru