JAKARTA, jentik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam perkara ini, pemohon turut mempertanyakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melibatkan 12 pemohon. Salah satunya ialah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Bambang Widjojanto juga bergabung sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Senin (21/9/2026), para pemohon menyampaikan sejumlah dalil terkait persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Pemohon Pertanyakan Syarat Pendidikan
Para pemohon menggunakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai salah satu dasar permohonan. Mereka menilai calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat pendidikan sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Bambang Widjojanto mengatakan pemohon menganggap syarat tersebut wajib dipenuhi ketika calon mendaftarkan diri dan ketika penyelenggara menetapkan pasangan calon.
Denny Indrayana kemudian meminta hakim konstitusi membuka ruang pembuktian. Ia ingin MK memeriksa dokumen serta proses pemenuhan syarat pendidikan yang mereka persoalkan.
Denny juga berpendapat bahwa pelantikan wakil presiden tidak otomatis menghapus persoalan administratif yang muncul pada tahap pencalonan. Pendapat tersebut menjadi salah satu dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.
Denny Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan
Pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang terbit pada 6 Agustus 2019.
Denny mempertanyakan proses penerbitan surat tersebut. Menurut dia, instansi terkait menerbitkan surat itu dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia juga meminta kejelasan mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Selain itu, pemohon menyoroti aturan mengenai bukti kelulusan bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri. Mereka mempertanyakan ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Pemohon menilai ketentuan tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga menyebut aturan serupa tidak tercantum dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Ijazah Perguruan Tinggi Ikut Dipersoalkan
Para pemohon berpendapat bahwa ijazah perguruan tinggi tidak otomatis menggantikan persyaratan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.
Untuk memperkuat dalilnya, Denny merujuk pada sejumlah putusan MK dalam perkara pemilihan kepala daerah. Menurut dia, beberapa putusan tersebut membahas syarat kelulusan tingkat SMA meskipun calon telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Pemohon kemudian meminta MK menilai apakah argumentasi tersebut relevan dengan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pemohon Ajukan Permintaan Hukum
Para pemohon tidak hanya mempersoalkan syarat pendidikan. Mereka juga meminta MK menentukan konsekuensi hukum jika Mahkamah menerima dalil yang mereka ajukan.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Denny menempatkan persoalan tersebut dalam ranah sengketa pemilu yang berkaitan dengan keabsahan pencalonan. Ia membedakannya dari mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden setelah menjabat.
Namun, MK belum mengambil keputusan akhir atas seluruh dalil tersebut. Hakim konstitusi masih memeriksa argumentasi dan bukti yang diajukan para pihak.
Pemohon Akui Lewati Tenggat Pengajuan
Para pemohon juga mengakui bahwa mereka mengajukan perkara PHPU tersebut setelah tenggat waktu pengajuan sengketa hasil pemilu berakhir.
Meski demikian, mereka meminta MK tetap memeriksa substansi permohonan. Mereka ingin Mahkamah menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan yang mereka ajukan.
Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada Senin (21/9/2026). Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan jawaban KPU selaku termohon. Mahkamah juga akan mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Perkara ini masih berjalan. Karena itu, dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum MK menyampaikan putusan. (nr*)









