Tarif Listrik Dipastikan Tak Naik hingga September 2026, Bahlil Ungkap Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

JAKARTA, jentik.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tetap berlaku pada Juli–September 2026. Pemerintah mengambil kebijakan itu untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil mengatakan pemerintah tidak menaikkan tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Padahal, hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan tarif seharusnya naik.

“Kami memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional,” ujar Bahlil, Selasa (30/6/2026).

Parameter Ekonomi Jadi Acuan

Pemerintah menetapkan tarif listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan.

Baca Juga :  Nggak Perlu ke Kantor! Begini Cara Cek KK Online Langsung dari Rumah

Pemerintah menggunakan empat indikator ekonomi sebagai acuan. Indikator tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah memakai data ekonomi periode Februari hingga April 2026. Kurs tercatat Rp16.959,32 per dolar AS. ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel. Inflasi berada di angka 0,21 persen, sedangkan HBA sebesar 70 dolar AS per ton.

Meski seluruh indikator mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik.

Baca Juga :  Setelah Ramai Dikritik, Cholil Nafis Minta Maaf!

Pelanggan Bersubsidi Tetap Terlindungi

Pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bahlil menegaskan pemerintah terus menyediakan layanan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Kementerian ESDM mengajak masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik. Pemerintah juga meminta PLN meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin baik. (nr*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB