Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 48 Ribu Butir Ekstasi dan 4 Kilogram Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Ribuan Pil Ekstesi Dan Jenis Barkoba Polda Riau.

Barang Bukti Ribuan Pil Ekstesi Dan Jenis Barkoba Polda Riau.

Pekanbaru, jentik.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir pil ekstasi siap edar beserta berbagai jenis narkotika lainnya dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Buron Berakhir! Bandar Narkoba Ko Erwin Diciduk Saat Hendak Kabur

Setelah menangkap YY, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika berdasarkan pengakuan tersangka.

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah pengendalinya.

“Dari pengakuan YY, ia telah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” kata Kombes Putu.

Baca Juga :  Bidan di Situbondo Tewas, Suami Datangi Polisi dan Akui Perbuatannya

Polda Riau kini masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru