MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya,Pemerintah tahun Anggaran 2028 Pisahkan Anggaran Pendidikan dengan Program MBG.

Menkeu Purbaya,Pemerintah tahun Anggaran 2028 Pisahkan Anggaran Pendidikan dengan Program MBG.

Jakarta, jentik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaan pemisahan anggaran akan mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Kita ikuti putusan MK. Tahun 2028 kan?” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menurut Purbaya, anggaran yang sedang berjalan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasannya telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi.

“Pemerintah tidak mungiin melakukan Perubahan terhadap postur anggaran yang telah disepakati, dinilai berpotensi mengganggu proses penyusunan APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.

Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi,” katanya.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, APBN Defisit 0,93 Persen pada Kuartal I 2026

Terkait dampak fiskal akibat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan. Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai putusan tersebut belum dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan wajib diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Baca Juga :  Dipastikan Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN hingga Akhir 2026 Dan Pemerintah Didaerah Adalagi Pegawai Berstatus honorer

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” demikian kutipan pertimbangan Mahkamah dalam salinan putusan.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Permohonan uji materi tersebut dikabulkan sebagian oleh MK atas permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon lainnya.

Dengan putusan ini, alokasi anggaran pendidikan diharapkan lebih tepat sasaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sementara pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis akan dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri mulai paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.(asy*)

 

Berita Terkait

Bikin Bangga! Bocah SD asal Boyolali Raih Penghargaan NASA Usai Temukan Celah Keamanan
Komitmen Pemkot Sungai Penuh untuk Pendidikan, Seragam Sekolah Gratis Wujud Nyata Kesetaraan Hak Anak
Ribuan Siswa Baru SD Padati Hari Pertama Masuk Sekolah, Orang Tua Antar hingga Gerbang
Duet Anton Yohanes Dan Yudi Firman Terpilih Pimpin Almuni SMP Negeri 2 Sungai Penuh Priode 2026-2031.
Reuni Akbar Bertajuk “Keseloh Ranoh Kincai”, Ratusan Alumni Lintas Angkatan SMP Negeri 2 Sungai Penuh Pererat Silaturahmi
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1Juni di Gedung Pancasila
Rektor UNAND Gagas Pusat Studi Kajian Terowongan dan Struktur Bawah Tanah
Dua Hari Dilantik Wakil Bupati, 13 Kepala Sekolah di Muaro Jambi Mundur dari Jabatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:07 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:30 WIB

Bikin Bangga! Bocah SD asal Boyolali Raih Penghargaan NASA Usai Temukan Celah Keamanan

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:11 WIB

Komitmen Pemkot Sungai Penuh untuk Pendidikan, Seragam Sekolah Gratis Wujud Nyata Kesetaraan Hak Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 10:16 WIB

Ribuan Siswa Baru SD Padati Hari Pertama Masuk Sekolah, Orang Tua Antar hingga Gerbang

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:34 WIB

Duet Anton Yohanes Dan Yudi Firman Terpilih Pimpin Almuni SMP Negeri 2 Sungai Penuh Priode 2026-2031.

Berita Terbaru