Jakarta, jentik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaan pemisahan anggaran akan mengikuti tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kita ikuti putusan MK. Tahun 2028 kan?” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menurut Purbaya, anggaran yang sedang berjalan tidak akan diubah karena seluruh proses pembahasannya telah selesai dan kini memasuki tahap finalisasi.
“Pemerintah tidak mungiin melakukan Perubahan terhadap postur anggaran yang telah disepakati, dinilai berpotensi mengganggu proses penyusunan APBN.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028.
Mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi,” katanya.
Terkait dampak fiskal akibat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan. Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai putusan tersebut belum dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut mulai diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menilai Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan sebagaimana dimaksud dalam amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa alokasi dana pendidikan wajib diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” demikian kutipan pertimbangan Mahkamah dalam salinan putusan.
MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permohonan uji materi tersebut dikabulkan sebagian oleh MK atas permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama para pemohon lainnya.
Dengan putusan ini, alokasi anggaran pendidikan diharapkan lebih tepat sasaran sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sementara pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis akan dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri mulai paling lambat APBN Tahun Anggaran 2028.(asy*)









