JAMBI, jentik.id – Seorang pengusaha berinisial DND melaporkan pegawai kejaksaan berinisial RA ke Polda Jambi atas dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi senilai Rp900 juta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemudian memberikan penjelasan terkait status RA.
DND mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi. Perselisihan itu berawal dari kerja sama usaha pengangkutan dan penjualan batu bara yang menurut pelapor tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Kuasa hukum pelapor, Chris Januardi, mengatakan pihaknya menempuh jalur pidana karena menduga RA melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Chris menjelaskan pihaknya lebih dulu menyampaikan pengaduan kepada Asisten Pengawasan Kejati Jambi pada Juli 2026 sebelum mengajukan laporan ke kepolisian.
Menurut Chris, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama jual beli batu bara melalui akta notaris pada 2 Juni 2026. Sebelum penandatanganan, RA menawarkan investasi dengan janji keuntungan dari usaha tersebut.
Pelapor kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp900 juta. Namun, pelapor menilai kerja sama itu tidak berjalan sesuai kesepakatan dan RA belum mengembalikan dana tersebut. Karena itu, pelapor memilih membawa perkara ini ke Polda Jambi.
Kejati Hormati Proses Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan RA berstatus sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Batanghari Cabang Muara Tembesi, bukan jaksa.
Noly menegaskan persoalan tersebut merupakan hubungan bisnis antara RA dan pelapor. Menurutnya, perkara itu tidak melibatkan institusi kejaksaan.
Kejati Jambi menghormati proses hukum yang kini berlangsung di kepolisian. Kejati juga memeriksa RA melalui mekanisme pengawasan internal.
Pada akhir Juli 2026, pelapor mengajukan laporan ke SPKT Polda Jambi. Saat ini, penyidik menangani dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang menurut pelapor mencapai Rp900 juta. (nr*)









