Sungai Penuh, Jentik.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Perwakilan Sungai Penuh menegaskan seluruh klaim pelayanan kesehatan yang diajukan RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh telah dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak pernah mengalami tunggakan total Sebesar Rp 12 Miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh, Ijang Awaludin, mengatakan BPJS Kesehatan selalu memenuhi kewajibannya kepada seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra kerja.
“Seluruh mitra BPJS Kesehatan, termasuk RSUD Mayjen H.A. Thalib, dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada alasan bagi BPJS Kesehatan untuk menunda pembayaran klaim yang telah memenuhi persyaratan,” ujar Ijang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).
“Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 76 ayat 4 disebutkan bahwa pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan diterima BPJS Kesehatan.
Menurut Ijang, apabila BPJS Kesehatan bila terjadi keterlambat melakukan pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan, maka lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, kata dia, BPJS Kesehatan Perwakilan Sungai Penuh telah menyalurkan pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib secara rutin dengan nilai sekitar Rp2 miliar setiap bulan, hingga Bulan Juni 2026 total sudah dibayar Pada Pihak RSUD Mayjen AH Thalib totalnya mencapai Rp 12 miliar dalam enam bulan terakhir.
“Seluruh klaim yang diajukan secara periodik telah kami bayarkan. Mekanisme pembayaran menggunakan prinsip first in, first out, sehingga klaim yang lebih dahulu diajukan akan lebih dahulu diproses pembayarannya,” jelasnya.
Terkait belum dibayarkannya jasa pelayanan kesehatan kepada sekitar 600 tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD Mayjen H.A. Thalib selama tujuh bulan terakhir, Ijang menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan BPJS Kesehatan.
“Itu bukan ranah BPJS Kesehatan. Kewajiban kami adalah membayar klaim rumah sakit sesuai aturan. Setelah dana masuk ke rekening rumah sakit, pengelolaannya menjadi kewenangan internal rumah sakit,” tegasnya.
Ia kembali memastikan BPJS Kesehatan tidak memiliki tunggakan pembayaran kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib.
“Setiap klaim yang memenuhi persyaratan kami bayarkan tepat waktu. BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim kepada RSUD Mayjen H.A. Thalib,” pungkas Ijang.(asy*).









