JAMBI, jentik.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar lelang serentak barang hasil penegakan hukum pada Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jaksa Agung R Soeprapto, Kejati Jambi, itu menawarkan 26 objek lelang dari sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejati Jambi.
Barang yang masuk dalam lelang cukup beragam. Mulai dari kendaraan bermotor, emas, kayu gergajian, hingga tabung gas LPG 3 kilogram.
Sejumlah barang bahkan terjual jauh di atas harga limit yang ditetapkan.
Kayu Gergajian Laku Rp29 Juta
Salah satu penjualan dengan selisih harga cukup tinggi berasal dari Kejari Muaro Jambi.
Kayu gergajian yang memiliki harga limit sekitar Rp10 juta berhasil terjual seharga Rp29 juta.
Harga tersebut lebih tinggi sekitar Rp19 juta atau 190 persen dari nilai limit awal.
Selain kayu, beberapa barang lain juga mendapat penawaran lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan.
Kendaraan Terjual di Atas Harga Limit
Kejari Jambi melelang delapan objek dan seluruhnya berhasil terjual.
Honda BR-V memiliki harga limit Rp157.346.000 dan terjual Rp160.346.000.
Kemudian Toyota Chrysler dengan harga limit Rp216 juta berhasil terjual Rp231.100.000.
Daihatsu Ayla memiliki harga limit Rp68.122.000 dan terjual Rp70.122.000. Sementara Daihatsu Sigra dengan harga limit Rp62.802.000 laku Rp63.802.000.
Honda Mobilio yang memiliki harga limit Rp66.092.000 juga terjual lebih tinggi, yakni Rp68.592.000.
Selain kendaraan tersebut, Kejari Jambi juga melelang dua unit truk.
Truck Dyna memiliki harga limit Rp27.970.000 dan terjual Rp37.970.000.
Sementara Truck Canter dengan harga limit Rp92.060.433 berhasil terjual Rp100.060.433.
Tabung LPG Juga Terjual Lebih Tinggi
Lelang juga menawarkan tabung gas LPG 3 kilogram.
Barang tersebut memiliki harga limit Rp30.742.000 dan berhasil terjual Rp39.742.000.
Dengan demikian, harga jualnya lebih tinggi sekitar Rp9 juta dari harga limit.
Hasil tersebut menunjukkan tingginya minat peserta terhadap sejumlah barang yang masuk dalam lelang Kejaksaan.
Emas dari Kejari Tebo Terjual Rp10 Juta
Kejari Tebo juga melelang emas seberat 6,23 gram.
Emas tersebut memiliki harga limit Rp6.080.000. Peserta lelang kemudian memberikan penawaran hingga Rp10.080.000.
Selain itu, Kejari Merangin menawarkan emas dengan berat 1.748,23 gram. Barang tersebut memiliki nilai limit mencapai Rp3.401.950.000.
Nilai tersebut menjadi salah satu harga limit terbesar dalam daftar lelang serentak Kejati Jambi.
Namun, satu unit mobil truk belum dapat mengikuti proses lelang karena kendaraan tersebut masih berstatus blokir. Meskipun sudah mendapat penawaran, proses penjualannya belum dapat dilanjutkan.
26 Objek Berasal dari Sejumlah Kejari
Sebanyak 26 objek lelang tersebut berasal dari beberapa Kejari di Provinsi Jambi.
Kejari Jambi menyumbang delapan objek. Kemudian Kejari Batanghari satu objek, Kejari Bungo dua objek, dan Kejari Tebo empat objek.
Kejari Merangin juga menyumbang empat objek. Selanjutnya Kejari Sarolangun satu objek, Kejari Sungai Penuh satu objek, Kejari Tanjung Jabung Barat satu objek, serta Kejari Tanjung Jabung Timur dua objek.
Kejari Muaro Jambi turut memasukkan dua objek dalam lelang tersebut.
Beragamnya barang yang ditawarkan membuat lelang ini menarik perhatian peserta, terutama karena beberapa barang memiliki harga jual yang melampaui nilai limit.
Kejaksaan Pastikan Lelang Berjalan Terbuka
Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi mengatakan Kejaksaan menjalankan lelang sebagai bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang sudah memiliki status hukum.
Menurut Sugeng, Kejaksaan membuka proses lelang secara transparan agar pengelolaan barang tersebut memberikan manfaat bagi negara.
“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari pengelolaan barang hasil penegakan hukum yang telah memiliki status hukum,” kata Sugeng Hariadi.
Ia menambahkan, proses lelang terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti mekanisme penjualan secara transparan.
Hasil lelang selanjutnya dapat memberikan nilai manfaat bagi negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lelang serentak ini juga menunjukkan upaya Kejati Jambi dalam mengelola barang hasil penegakan hukum secara terbuka dan terukur. Dari 26 objek yang masuk dalam daftar, sejumlah barang berhasil terjual dengan harga di atas nilai limit, sementara beberapa objek masih memerlukan proses lebih lanjut. (nr*)









