MERANGIN, Jentik.id – Polres Merangin menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Selasa (1/9/2026).
Polisi bergerak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas PETI di kawasan tersebut. Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam kemudian berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk menindaklanjuti informasi itu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, 30 personel gabungan menuju lokasi. Tim tersebut melibatkan personel Polsek Bangko dan sejumlah unit Polres Merangin.
Dalam perjalanan, petugas mendapat informasi bahwa sejumlah alat berat mulai meninggalkan area tambang. Namun, polisi tetap melanjutkan penyisiran hingga tiba di lokasi.
“Setibanya di lokasi, kami menemukan box alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Alat berat sudah tidak ada, tetapi kami mengikuti jejak roda alat berat sekitar 30 menit dengan berjalan kaki,” kata Adri.
Polisi Temukan Dua Ekskavator
Jejak roda tersebut mengarahkan petugas ke dua lokasi berbeda. Polisi kemudian menemukan dua ekskavator merek SUNY dan XCMG.
Operator kedua alat berat itu memilih kabur saat mengetahui kedatangan petugas. Polisi pun mengamankan ekskavator tersebut sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas menemukan berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Polisi Sita Peralatan PETI
Dalam penindakan itu, polisi membawa mesin dompeng merek Tianly, genset, alat pendulang emas, karpet, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Petugas juga membakar satu box atau asbuk yang mereka temukan di lokasi.
“Kami membagi dua tim. Tim pertama mengamankan asbuk, mesin dompeng, genset, alat pendulang emas, dan karpet. Tim kedua mengamankan dua ekskavator yang lokasinya berjauhan,” ujar Adri.
Selanjutnya, polisi membawa seluruh barang bukti ke Polres Merangin. Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin akan mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pihak yang terlibat.
Adri mengingatkan warga, terutama masyarakat di wilayah hukum Polsek Bangko, agar tidak melakukan aktivitas PETI.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal di bantaran sungai dapat merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem.
Karena itu, Polres Merangin mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI. Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (nr*)









