Dana Desa Rp643 Juta Diduga Disalahgunakan, Polda Jabar Tetapkan Eks Kades Panggalih

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dana Desa di Polda Jabar, Rabu (25/2/2026). Foto: Humas Polda Jabar

Garut, jentik.id – Polda Jawa Barat menetapkan HS, mantan Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019, sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp643,7 juta.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga mengunggah kondisi jalan rusak di desanya ke Facebook pada 2025. Unggahan itu memicu perhatian publik dan mendorong aparat menelusuri penggunaan anggaran desa.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyatakan HS mengambil sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari alokasi tahun 2016–2018 dengan total anggaran Rp2,3 miliar dari APBN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan audit Inspektorat Kabupaten Garut menemukan kerugian negara Rp643,7 juta. Polisi kini menahan HS di Rutan Mapolda Jabar sambil menyiapkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Penyidik mengungkap HS memerintahkan bendahara desa menarik dana dari rekening kas desa. Setelah itu, ia mengambil sebagian dana tanpa menyalurkannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, sejumlah proyek pembangunan dan program pemberdayaan tidak berjalan optimal.

HS juga memerintahkan perangkat desa membuat nota pembelian material fiktif untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran agar terlihat sah.

Baca Juga :  STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Penyidik menjerat HS dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP. Ia terancam hukuman minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Barat. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB