Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.
Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.
Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.
Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.
Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)









