Arus Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sumbar Berlakukan Sistem One Way di Lembah Anai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Polisi Gatot Suryanta, di jalan nasional jalur Lembah Anai yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi. Foto: Bakom RI

Padang, jentik.id– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat.

Pemprov Sumbar menetapkan aturan tersebut melalui Pengumuman Gubernur Sumbar Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu di kawasan Lembah Anai. Jalur ini menghubungkan Kota Padang dengan Padang Panjang serta daerah di wilayah utara Sumatera Barat.

Baca Juga :  Prestasi Mendunia, Dua Pelajar Padang Panjang Sabet Perunggu di Malaysia

Petugas akan memberlakukan sistem one way mulai H-2 hingga H+3 Lebaran. Pada pukul 10.00–14.00 WIB, kendaraan hanya melintas dari Padang menuju Padang Panjang.

Selanjutnya, pada pukul 14.00–18.00 WIB, kendaraan bergerak dari Padang Panjang menuju Padang. Petugas akan mensterilkan jalur setiap pergantian arah untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar.

Selain itu, pemerintah juga membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret pukul 24.00 WIB.

Baca Juga :  Kasus Peretasan Bank Jambi, Polisi Temukan Rp19 Miliar Mengalir ke Kripto

Pembatasan tersebut berlaku di jalur Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Aturan ini menyasar kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, termasuk truk pengangkut CPO, hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun pemerintah tetap mengizinkan kendaraan pengangkut bahan bakar, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat untuk melintas selama masa pengaturan lalu lintas tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat
Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang
Tebar Berkah Ramadan, Yatim Fest Talang Lindung Bantu Anak Yatim dan Dhuafa
Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi
Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang
Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari
Bank Jambi Belum Pulih, DPRD Minta THR ASN Disalurkan Langsung Melalui OPD
Cabai Rawit Melonjak, Wagub Jambi Sidak Langsung Pasar Angso Duo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:00 WIB

Diduga Bawa Pasokan MBG, Grand Max Jatuh ke Jurang di Muara Emat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:00 WIB

Benturan Keras Bus dan Truk Boks di Muaro Jambi, Satu Nyawa Melayang

Senin, 16 Maret 2026 - 11:00 WIB

Mudik Gratis 2026 Dimulai, Al Haris Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jambi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dua Hari, Tiga Rumah Terbakar di Padang Panjang

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB

Ramadhan Picu Lonjakan Sampah di Kota Jambi, Tembus 408 Ton per Hari

Berita Terbaru

Bazar Murah paket sembako di Padang Panjang.

Padang Panjang

Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Senin, 16 Mar 2026 - 21:00 WIB

Rombongan

Padang Panjang

Rombongan “Mama Papa Mudik Gratis” Tiba di Padang Panjang

Senin, 16 Mar 2026 - 20:00 WIB