Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

Majelis hakim membacakan vonis hukuman kepada terdakwa

JAMBI, jentik.id – Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat dibanding terdakwa lain.

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tertinggi kepada Heri Cipta.

Selain Heri, beberapa terdakwa lain menjalani hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan serta membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.

Amri Nurman menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp281 juta. Fahmi juga menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp143 juta.

Baca Juga :  Sindikat e-Tilang Palsu Beraksi Sejak 2025, Polri Ringkus Lima Tersangka

Helpi Apriadi menjalani hukuman serupa dengan kewajiban membayar Rp239 juta. Jefron membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta, dan tetap menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Reki Eka Fictoni menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp222 juta.

Berbeda dengan terdakwa lain, Yuses Alkadira Mitas tidak membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai Yuses tidak menikmati kerugian negara, namun tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga :  Api Cepat Menjalar! Tiga Rumah di Sabak Timur Hangus dalam Waktu Singkat

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Penyimpangan dalam pengadaan PJU merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan publik.

Setelah hakim membacakan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik
Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci
Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap
Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana
LBH Alam Sakti Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Sabtu, 11 April 2026 - 15:00 WIB

Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Jumat, 10 April 2026 - 14:20 WIB

Kisi-Kisi Putusan 10 Terdakwa dan Fakta Sidang Korupsi 41 Pokir PJU Oknum DPRD Kerinci

Jumat, 10 April 2026 - 09:00 WIB

Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Kamis, 9 April 2026 - 20:30 WIB

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru