JAMBI, jentik.id – Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kerinci, Heri Cipta, menerima hukuman paling berat dibanding terdakwa lain.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim kemudian menjatuhkan vonis tertinggi kepada Heri Cipta.
Selain Heri, beberapa terdakwa lain menjalani hukuman penjara rata-rata 1 tahun 2 bulan serta membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
Amri Nurman menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp281 juta. Fahmi juga menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp143 juta.
Helpi Apriadi menjalani hukuman serupa dengan kewajiban membayar Rp239 juta. Jefron membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp605 juta, dan tetap menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Reki Eka Fictoni menjalani hukuman yang sama dengan kewajiban membayar Rp222 juta.
Berbeda dengan terdakwa lain, Yuses Alkadira Mitas tidak membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai Yuses tidak menikmati kerugian negara, namun tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat. Penyimpangan dalam pengadaan PJU merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pelayanan publik.
Setelah hakim membacakan putusan, seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan banding.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik. (nr*)









