Tak Perlu Tunggu Puluhan Tahun? Menhaj Usulkan “War Tiket” Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan: Menhaj Gus Irfan, Wamehaj Dahnil Anzar, Kepala BPKH Fadlul Imansyah,  pada Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Kemenhaj, 8 April 2026. Foto: Dok BPKH

Dari kanan: Menhaj Gus Irfan, Wamehaj Dahnil Anzar, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pada Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Haji Kemenhaj, 8 April 2026. Foto: Dok BPKH

Jakarta, jentik.id – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menggulirkan wacana baru dalam sistem keberangkatan haji. Ia mengusulkan skema “war tiket” sebagai alternatif pengganti sistem antrean panjang yang berlaku saat ini.

Ia menyampaikan gagasan tersebut saat membuka Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu (8/4). Dalam forum itu, hadir pula Dahnil Anzar Simanjuntak, Fadlul Imansyah, dan Marwan Dasopang.

Gus Irfan menilai antrean haji yang terlalu panjang perlu dievaluasi. Oleh karena itu, ia mendorong kajian terhadap sistem lama yang pernah diterapkan sebelum hadirnya Badan Pengelola Keuangan Haji.

Baca Juga :  Pemulangan Jenazah Praka Rico dari Lebanon ke Medan

Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, pemerintah membuka pendaftaran haji dalam periode tertentu. Masyarakat yang siap berangkat langsung mendaftar dan melunasi biaya, mirip mekanisme “war tiket”.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana ini masih sebatas ide awal. Pemerintah perlu mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah menilai lonjakan jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota menjadi alasan utama munculnya gagasan tersebut. Kondisi ini membuat antrean haji terus memanjang dan menjadi tantangan besar setiap tahun.

Baca Juga :  Setelah Ramai Dikritik, Cholil Nafis Minta Maaf!

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menyesuaikan sistem penyelenggaraan haji dengan kebutuhan jemaah yang semakin beragam. Karena itu, wacana ini menjadi bagian dari diskusi untuk mencari solusi terbaik ke depan.

Sebagai gambaran, masa tunggu haji di Indonesia sempat mencapai puluhan tahun, bahkan hingga 47 tahun di beberapa daerah. Namun kini, pemerintah telah menyamaratakan waktu tunggu menjadi sekitar 26 tahun.

Melalui wacana ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan sistem yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru