Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

SATWA DILINDUNGI-BKSDA Jambi mengapresiasi Polres Muaro Jambi yang menangkap dua pelaku perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Muaro Jambi, jentik.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengapresiasi langkah cepat Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica).

Sebelumnya, Polres Muaro Jambi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi. Dengan penindakan ini, aparat berhasil menekan peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar di wilayah Jambi.

Sementara itu, Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefri, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi memegang peran penting dalam memberantas kejahatan satwa liar.

Baca Juga :  Polda Jambi Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu pada Peringatan HANI 2026

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muaro Jambi. Dengan penangkapan ini, kepolisian menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Jefri.

Selanjutnya, BKSDA Jambi meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan. Petugas juga memperketat patroli di kawasan hutan serta jalur keluar-masuk wilayah yang sering menjadi rute peredaran ilegal.

Selain itu, BKSDA memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI. Melalui langkah ini, mereka berupaya memutus rantai distribusi perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir.

Baca Juga :  Kasus dr Myta Jadi Perhatian Nasional, Kemenkes Mulai Investigasi di RSUD Tanjabbar

Di sisi lain, trenggiling kini masuk kategori satwa yang sangat terancam punah. Karena itu, pelaku kerap memburu hewan ini akibat mitos khasiat sisiknya, meski secara ilmiah hanya mengandung keratin seperti kuku manusia.

Oleh karena itu, Jefri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru