Padang Panjang, jentik.id-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Polisi menerima laporan masyarakat, lalu langsung memburu pelaku IP. Petugas berhasil menemukan IP di rumahnya di Nagari Tanjung Barulak. Saat itu, IP bersama DL.
Petugas segera menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan 15 paket sabu, terdiri dari paket sedang dan kecil. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak sabun colek dan bola lampu di ruang tamu, lengkap dengan alat hisap.
Polisi juga menyita uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maron milik pelaku IP.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar Iptu Ardi Nefri.
Polisi kini menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Jaksa akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (syam)









