15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IP dan DL.

IP dan DL.

Padang Panjang, jentik.id-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi menerima laporan masyarakat, lalu langsung memburu pelaku IP. Petugas berhasil menemukan IP di rumahnya di Nagari Tanjung Barulak. Saat itu, IP bersama DL.

Baca Juga :  Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.

Petugas segera menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan 15 paket sabu, terdiri dari paket sedang dan kecil. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak sabun colek dan bola lampu di ruang tamu, lengkap dengan alat hisap.

Polisi juga menyita uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maron milik pelaku IP.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar Iptu Ardi Nefri.

Baca Juga :  Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara, Pelaku Ditangkap

Polisi kini menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jaksa akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (syam)

Berita Terkait

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban
Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan
Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi
Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti
Tiga Anak Bobol 5 Toko HP di Padang, Remaja 14 Tahun Mengaku Mencuri Sejak Usia 10 Tahun
Gali Kabel Telkom Tengah Malam, 5 Terduga Pencuri Diciduk Polres Kerinci
23,7 Kg Emas Hendak Diselundupkan dari Soetta, 7 WN China Diciduk
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:22 WIB

Satu dari Dua Begal Tewas dalam Kecelakaan Usai Rampas Motor Korban

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Mata Rantai Rokok Ilegal di Kerinci-Sungai Penuh Disorot, Agen Dan Pemilik Dipertanyakan

Selasa, 1 September 2026 - 07:27 WIB

Lima Warga SAD Serahkan Diri Usai Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Polres Kerinci Gagalkan Peredaran 499.200 Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Dua Bulan, Polres Kerinci Ringkus 24 Tersangka Narkoba dan Sita 269 Gram Barang Bukti

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB