15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IP dan DL.

IP dan DL.

Padang Panjang, jentik.id-Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), warga Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Polisi menerima laporan masyarakat, lalu langsung memburu pelaku IP. Petugas berhasil menemukan IP di rumahnya di Nagari Tanjung Barulak. Saat itu, IP bersama DL.

Baca Juga :  Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram

Petugas segera menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan warga sekitar. Polisi menemukan 15 paket sabu, terdiri dari paket sedang dan kecil. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kotak sabun colek dan bola lampu di ruang tamu, lengkap dengan alat hisap.

Polisi juga menyita uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah maron milik pelaku IP.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ujar Iptu Ardi Nefri.

Baca Juga :  Pemko Sediakan Paket Sembako di Bawah Harga Pasar

Polisi kini menahan kedua pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Jaksa akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif membantu polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (syam)

Berita Terkait

Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.
Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap
Padang Panjang Tawarkan Sejumlah Peluang Investasi ke Danantara
Peserta International Summer Course Unand ‘Belajar’ di Desa Wisata Kubu Gadang Padang Panjang
ASN Corpu Diluncurkan, Padang Panjang Siapkan ASN Unggul dan Berdaya Saing
Oknum Protokoler Setda Jambi Diduga Gelapkan Dana, Korban Rugi Rp310 Juta
Strategi Dibedah, PDIKM Disiapkan Jadi Magnet Wisata Budaya Sumbar
Mobil Avanza Dibakar Dini Hari di Bungo, Polisi Ringkus Pelaku dalam 24 Jam
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:31 WIB

Aksi Nekad Curas Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kerinci.

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Tersangka Narkotika 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Padang Panjang Tawarkan Sejumlah Peluang Investasi ke Danantara

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Peserta International Summer Course Unand ‘Belajar’ di Desa Wisata Kubu Gadang Padang Panjang

Kamis, 16 April 2026 - 09:00 WIB

15 Paket Sabu dan Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Panjang

Berita Terbaru