Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan PPPK Teknis

Pelantikan PPPK Teknis

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah kini membuka peluang perpanjangan kontrak sekaligus menyiapkan regulasi baru untuk memperjelas status mereka ke depan.

Hal ini muncul setelah Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Herru Gama Yudha, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak informasi positif terkait masa depan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, ada perkembangan yang cukup baik dan memberi harapan baru bagi para PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

“Banyak perkembangan positif terkait nasib PPPK paruh waktu ke depan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Bendahara Umum organisasi, Raden Setiawan Hidayat, menjelaskan bahwa pembahasan utama saat ini fokus pada penyempurnaan regulasi yang masih mengacu pada KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Karena itu, pemerintah terus menyusun aturan baru agar status PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum yang lebih jelas.

Hasil Pembahasan dengan KemenPANRB

Dalam pertemuan tersebut, KemenPANRB menyampaikan beberapa poin penting yang berkaitan langsung dengan masa depan PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Banyak Daerah Tak Anggarkan THR PPPK Paruh Waktu, Kudus Buat Terobosan

Berikut hasil pembahasan yang menjadi perhatian utama:

  • Kontrak PPPK paruh waktu masih bisa diperpanjang sesuai aturan yang berlaku
  • Pemerintah sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025
  • Regulasi baru akan mengatur kepastian hukum dan mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh
  • Pemerintah menargetkan aturan baru terbit sebelum masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir
  • KemenPANRB masih membahas anggaran bersama Kementerian Keuangan
  • Pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengusulkan pengangkatan PPPK ke KemenPANRB

Dengan demikian, peluang PPPK paruh waktu untuk mendapatkan status yang lebih jelas semakin terbuka.

Hasil Pembahasan dengan BKN

Selain bertemu dengan KemenPANRB, organisasi PPPK paruh waktu juga melakukan koordinasi langsung dengan BKN.

Dalam pembahasan tersebut, BKN menegaskan beberapa hal penting terkait proses teknis kepegawaian.

Berikut hasil koordinasi dengan BKN:

  • PPK akan mengusulkan perpanjangan masa kerja sesuai kebutuhan daerah
  • Pemerintah daerah akan mengajukan proses peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh ke KemenPANRB, lalu BKN akan memprosesnya
  • BKN memastikan seluruh kebijakan teknis tetap berjalan bersama koordinasi KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek)
Baca Juga :  Viral di LCC MPR, Josepha dari Pontianak Ditawari Beasiswa S1 ke China

Selain itu, BKN juga menegaskan bahwa setiap keputusan tetap harus mengikuti aturan resmi yang berlaku agar prosesnya berjalan tertib.

Kepastian Nasib PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya rencana regulasi baru ini, pemerintah berusaha memberi kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi banyak tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menunggu kejelasan status kerja mereka.

Selama ini, banyak PPPK paruh waktu merasa khawatir terhadap masa depan karier mereka karena belum adanya aturan yang benar-benar kuat.

Namun sekarang, harapan itu mulai terlihat lebih jelas.

Para tenaga PPPK paruh waktu kini hanya perlu menunggu terbitnya aturan resmi yang akan menjadi dasar mekanisme peralihan tersebut.

Jika regulasi baru segera terbit, maka proses pengangkatan dan kepastian status kerja bisa berjalan lebih cepat dan lebih terarah.

Karena itu, banyak PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan tersebut agar mereka mendapatkan kepastian yang sudah lama dinantikan. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru