Kabar Bahagia ASN! Gaji ke-13 Tahun 2026 Siap Cair, Cek Jadwal Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji ke 13

ilustrasi gaji ke 13

Jakarta, jentik.id-Kabar baik datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap berjalan sesuai aturan resmi.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret lalu sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 tahun ini.

Pemerintah menyiapkan gaji ke-13 sebagai dukungan finansial bagi ASN, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional agar tetap stabil.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.

Artinya, para ASN berpeluang menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.

Namun, pemerintah juga memberi ruang jika muncul kendala teknis dalam proses pembayaran.

Baca Juga :  Gaji ke-13 Juni 2026 Resmi Cair, Ini Rincian Lengkap

Jika instansi belum bisa mencairkan pada bulan Juni, maka pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 setelah bulan tersebut.

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 sesuai komponen penghasilan pada Mei 2026.

Besaran yang diterima tentu berbeda karena setiap pegawai memiliki pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan posisi yang tidak sama.

Semakin tinggi jabatan dan golongan, maka semakin besar pula nominal yang diterima.

Karena itu, jumlah gaji ke-13 antara satu ASN dengan ASN lainnya bisa berbeda.

Siapa yang Tidak Menerima?

Meski banyak ASN menerima gaji ke-13, pemerintah juga menetapkan beberapa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ada dua kelompok ASN yang tidak masuk sebagai penerima gaji ke-13 maupun THR.

Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Karena itu, tidak semua pegawai otomatis masuk dalam daftar penerima bantuan tahunan ini.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu keluarga ASN menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang semester baru sekolah.

Biasanya, kebutuhan rumah tangga meningkat pada bulan Juli dan Agustus, terutama untuk biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah anak.

Selain membantu ASN, pemerintah juga ingin menjaga daya beli masyarakat melalui pencairan gaji ke-13 ini.

Ketika daya beli tetap kuat, roda perekonomian nasional juga bisa bergerak lebih baik pada kuartal kedua tahun 2026.

Dengan begitu, manfaat kebijakan ini tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas melalui perputaran ekonomi yang lebih aktif. (nr*)

Berita Terkait

Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB
Prabowo Subianto Panggil Listyo Sigit Prabowo Bahas Transformasi Polri di Hambalang
Panduan Lengkap Seleksi CPNS 2026 dari Jadwal hingga Syarat Pendaftaran
Puluhan Ribu Laporan e-KTP Hilang Setiap Hari, Wamendagri Usul Denda
Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan
MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP
Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Level Rp17.304 per Dolar AS, Dipicu Faktor Eksternal
Komisi I DPR RI Ingatkan Penguatan Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global Memanas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:00 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Segera Jelas? Ini Hasil Audiensi dengan KemenPANRB

Jumat, 24 April 2026 - 21:55 WIB

Prabowo Subianto Panggil Listyo Sigit Prabowo Bahas Transformasi Polri di Hambalang

Jumat, 24 April 2026 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Seleksi CPNS 2026 dari Jadwal hingga Syarat Pendaftaran

Jumat, 24 April 2026 - 10:00 WIB

Puluhan Ribu Laporan e-KTP Hilang Setiap Hari, Wamendagri Usul Denda

Kamis, 23 April 2026 - 22:00 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Berita Terbaru

Wako Sungai Penuh Alfin ajak warga jaga lingkungan hadapi musim hujan. (Ft: Dinas Kominfosta)

Sungai Penuh

Wako Sungai Penuh Imbau Warga Jaga Lingkungan Cegah Banjir

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:09 WIB

Pemerintahan

Pemerintah Dukung Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 16:09 WIB

Hukum

Kajian KPK Temukan Celah Penyuapan Penyelenggara Pemilu

Sabtu, 25 Apr 2026 - 12:27 WIB