Jambi, jentik.id-Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.
Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tersebut pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.
Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka, termasuk mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis dan Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.
Dalam persidangan, Rudi Wage mengaku membawa uang Rp1 miliar di dalam koper ke sebuah hotel di Jakarta pada April 2022.
Kemudian, ia menyerahkan uang itu kepada Hendra yang ia sebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.
“Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp1 miliar,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, Rudi juga mengaku membawa uang Rp700 juta yang berasal dari seseorang bernama Firman.
Lalu, ia kembali menyerahkan uang tersebut kepada Hendra untuk Varial Adhi Putra.
Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.
Setelah itu, pemerintah merencanakan anggaran tersebut untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa penyedia, dan nilai terbesar berasal dari PT TDI.
Sementara itu, jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut. (nr*)









