Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Eks Kadisdik Jambi Varial Adhi Putra berlatar siswi SMK lagi praktik.

Jambi, jentik.id-Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengungkap aliran dana sebesar Rp1 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Pengadilan Tipikor Jambi menggelar sidang tersebut pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, jaksa menaksir kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Selain itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang juga berstatus tersangka, termasuk mantan Kabid SMK sekaligus PPK Zainul Havis dan Rudi Wage Soeparman sebagai perantara proyek.

Baca Juga :  Eks Kadisdik Jambi Ditahan Paksa! Kasus Korupsi SMK Rp21,8 Miliar Jadi Sorotan

Dalam persidangan, Rudi Wage mengaku membawa uang Rp1 miliar di dalam koper ke sebuah hotel di Jakarta pada April 2022.

Kemudian, ia menyerahkan uang itu kepada Hendra yang ia sebut sebagai kakak kandung Varial Adhi Putra.

“Saya lihat langsung, saya cek isinya Rp1 miliar,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Rudi juga mengaku membawa uang Rp700 juta yang berasal dari seseorang bernama Firman.

Lalu, ia kembali menyerahkan uang tersebut kepada Hendra untuk Varial Adhi Putra.

Kasus ini bermula pada 2022 saat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menjalankan pengadaan alat praktik utama DAK fisik SMK dengan pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca Juga :  STOP LIVE SAAT BERTUGAS! Polda Jambi Keluarkan Peringatan Keras Demi Jaga Marwah Institusi

Setelah itu, pemerintah merencanakan anggaran tersebut untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa penyedia, dan nilai terbesar berasal dari PT TDI.

Sementara itu, jaksa menilai penggunaan e-katalog dan kebijakan TKDN hanya menjadi kedok administratif dalam proses pengadaan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar
WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI
Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.
Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:33 WIB

Terbongkar! Polda Sumbar Sita Ribuan Liter Biosolar Subsidi dalam Dua Kasus Besar

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:05 WIB

WALHI Laporkan Gubernur Sumbar hingga Polda Terkait Dugaan Pembiaran PETI

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:32 WIB

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Putusan  Eks Wamenaker dan Delapan Pegawai Kemnaker Penjara.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Berita Terbaru