Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemodal Masuk DPO

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi.jentik.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Dalam operasi tersebut,tim Ditreskrimsus juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Penangkapan Tempat Peristiwa Kejadian (TKP) dilakukan di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, pada Rabu (29/4).

“Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyelakan para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi untuk, selanjutnya untuk menjalani proses hukum”jelas Kabit Humas.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

” Erlan mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda Jambi langsung menurunkan tim Subdit IV Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

“Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan di TKP” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, enam dari tujuh tersangka diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara yang berperan sebagai operator dan kernet alat berat.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga lokal yang bertugas menguras air di lubang tambang.

Saat diamankan, para pelaku tengah menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi pemilik alat berat sekaligus pemodal kegiatan tambang ilegal tersebut dan Saat ini, yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Hubungan Asmara Remaja Kini Lebih Ketat, Pelanggaran Dapat Dipidana

“Kami menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegas Erlan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa adanya Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan kejahatan yang berdampak luas seperti terhadap kerusakan ekositim,” tutupnya.(asy*)

Berita Terkait

Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup
Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah
Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir
Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka
Ratusan PMI Tanpa Dokumen Masuk Jalur Tikus Dideportasi dari Malaysia
Tim Kemenhut Tangkap Perambah Hutan di Kawasan TWA Seblat, Tiga Kendaraan Dirusak
Kasus Air Keras Andrie Yunus Terbongkar, 4 Anggota BAIS TNI Jadi Terdakwa
Terkuak di Sidang Tipikor, Rp1 Miliar Disebut Mengalir ke Varial Adhi Putra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku PETI di Merangin, Pemodal Masuk DPO

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Hakim Batalkan Hukuman Mati! Pemilik 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Ganja di Payakumbuh, 1 Kg Disita dari Bengkel dan Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 18:24 WIB

Kejari Tetapkan Ketua dan Anggota DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kamis, 30 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PSJ Kembalikan Rp17,9 Miliar, Kasus Korupsi Sawit Tanjabbar Makin Terbuka

Berita Terbaru

Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2. IA

Nasional

Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:13 WIB