Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector tarik mobil. AI

Debt Collector tarik mobil. AI

Jakarta, jentik.id–Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menjelaskan bahwa perusahaan leasing dan debt collector menentukan besaran bayaran melalui kesepakatan bersama.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan leasing menetapkan komisi penarikan kendaraan saat memberikan kuasa kepada jasa penagihan eksternal.

“Tarif debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ujar Budi.

Besaran bayaran ini bergantung pada jenis kendaraan yang ditarik. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru memberikan komisi lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, perusahaan mempertimbangkan reputasi atau track record pihak debt collector saat menentukan tarif.

Aturan Debt Collector Menurut OJK

Pemerintah mengizinkan profesi debt collector melalui regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Melalui aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku.

Oleh karena itu, debt collector dilarang:

  • Menggunakan ancaman
  • Melakukan intimidasi
  • Mempermalukan konsumen
  • Menagih secara berlebihan

Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan:

  • Di alamat domisili konsumen
  • Pada hari Senin hingga Sabtu
  • Pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Namun, debt collector tetap dapat menagih di luar waktu tersebut jika konsumen memberikan persetujuan.

OJK: Konsumen Juga Harus Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab pembayaran.

Baca Juga :  OJK Resmi Terbitkan 6 Aturan Baru, Multifinance dan Fintech Kena Dampaknya

Jika nasabah mengalami kesulitan, OJK menyarankan nasabah untuk segera mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan.

Namun, perusahaan tetap memegang keputusan akhir terkait persetujuan restrukturisasi.

Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak memiliki itikad baik.

Kesimpulan

Gaji debt collector di Indonesia tergolong tinggi dan bisa mencapai Rp20 juta per penarikan kendaraan. Namun, debt collector wajib mengikuti aturan ketat dari OJK.

Di sisi lain, konsumen harus memenuhi kewajiban pembayaran atau segera mencari solusi saat menghadapi kesulitan. Dengan begitu, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat berjalan lebih sehat dan adil. (ms/*)

Berita Terkait

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, MK Gelar Sidang
Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?
Skema Bansos Berubah, Kemensos dan PT Pos Siapkan Mekanisme Baru
Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI
Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba
Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu
Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:53 WIB

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN

Rabu, 23 September 2026 - 08:27 WIB

Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan, MK Gelar Sidang

Selasa, 22 September 2026 - 22:18 WIB

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 September 2026 - 19:47 WIB

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Senin, 21 September 2026 - 14:22 WIB

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba

Berita Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah menghadiri acara Electricity Connect 2026 yang digelar di Tangerang, Banten, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Nasional

PLTS 100 GWp Disiapkan, Pemerintah Kebut Revisi RUPTL PLN

Rabu, 23 Sep 2026 - 10:53 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Nasional

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:18 WIB