Gaji Debt Collector di Indonesia: Tarif Tarik Kendaraan Bisa Capai Rp20 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Debt Collector tarik mobil. AI

Debt Collector tarik mobil. AI

Jakarta, jentik.id–Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menjelaskan bahwa perusahaan leasing dan debt collector menentukan besaran bayaran melalui kesepakatan bersama.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan leasing menetapkan komisi penarikan kendaraan saat memberikan kuasa kepada jasa penagihan eksternal.

“Tarif debt collector biasanya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” ujar Budi.

Besaran bayaran ini bergantung pada jenis kendaraan yang ditarik. Sebagai contoh, kendaraan keluaran terbaru memberikan komisi lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, perusahaan mempertimbangkan reputasi atau track record pihak debt collector saat menentukan tarif.

Aturan Debt Collector Menurut OJK

Pemerintah mengizinkan profesi debt collector melalui regulasi resmi, yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Nuzran Joher sebagai Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031

Melalui aturan tersebut, perusahaan jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum dan norma yang berlaku.

Oleh karena itu, debt collector dilarang:

  • Menggunakan ancaman
  • Melakukan intimidasi
  • Mempermalukan konsumen
  • Menagih secara berlebihan

Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan:

  • Di alamat domisili konsumen
  • Pada hari Senin hingga Sabtu
  • Pukul 08.00–20.00 waktu setempat

Namun, debt collector tetap dapat menagih di luar waktu tersebut jika konsumen memberikan persetujuan.

OJK: Konsumen Juga Harus Bertanggung Jawab

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab pembayaran.

Baca Juga :  Pembangunan Aula Akad di Setiap Daerah

Jika nasabah mengalami kesulitan, OJK menyarankan nasabah untuk segera mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan.

Namun, perusahaan tetap memegang keputusan akhir terkait persetujuan restrukturisasi.

Deputi Komisioner OJK, Sarjito, menegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang tidak memiliki itikad baik.

Kesimpulan

Gaji debt collector di Indonesia tergolong tinggi dan bisa mencapai Rp20 juta per penarikan kendaraan. Namun, debt collector wajib mengikuti aturan ketat dari OJK.

Di sisi lain, konsumen harus memenuhi kewajiban pembayaran atau segera mencari solusi saat menghadapi kesulitan. Dengan begitu, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah dapat berjalan lebih sehat dan adil. (ms/*)

Berita Terkait

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda
Single Salary ASN Jadi Harapan Baru, Kepala BKN Ingin Penghasilan Pensiunan Tak Lagi Anjlok
Ojol Bakal Jadi UMKM? Serikat Buruh Tegas Menolak dan Tuntut Status Pekerja
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:19 WIB

BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:13 WIB

Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk Daerah, Gaji PPPK Tak Boleh Tertunda

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB