Jakarta, jentik.id-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi dan LPG 3 kg hingga akhir 2026. Ia menyampaikan hal tersebut dalam forum dialog di IPB.
Ia menjelaskan pemerintah tetap menjaga stabilitas harga meskipun harga minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP) bisa mencapai USD 100 per barel. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat.
Bahlil menegaskan pemerintah mempertahankan harga BBM subsidi dan LPG 3 kg sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil. Ia juga memastikan kebijakan ini tetap berjalan tanpa perubahan hingga 31 Desember 2026.
Ia menambahkan pemerintah tetap menahan harga meskipun kondisi global memengaruhi sektor energi. Selain itu, ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari gerakan kerakyatan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan energi nasional tetap aman. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengamankan stok minyak mentah untuk kebutuhan satu tahun ke depan.
Selain itu, pemerintah memperkuat pasokan energi melalui kerja sama internasional, termasuk impor minyak dari Rusia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketahanan energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyepakati impor minyak mentah dari Rusia sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Pemerintah juga menargetkan impor hingga 150 juta barel yang masuk secara bertahap sampai akhir 2026.
Selanjutnya, pemerintah mengolah minyak tersebut di dalam negeri melalui kilang yang tersedia untuk memperkuat pasokan energi nasional.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga mulai memperluas sistem pembelian LPG 3 kg secara digital. Meski begitu, Pertamina tetap melayani pembelian secara manual agar masyarakat tetap mudah mendapatkan LPG subsidi.
Perusahaan menerapkan sistem digital untuk memperbaiki distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran. Selain itu, sistem ini membantu pemerintah mengawasi penyaluran LPG agar lebih transparan. (nr*)









