Sungai penuh, jentik.id-Sungai Penuh mulai 7 Mei 2026 resmi menerapkan sistem kerja hybrid bagi ASN melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus memperkuat pelayanan publik.
Pemerintah menetapkan pola kerja sebagai berikut:
- Senin–Kamis: ASN bekerja di kantor (WFO)
- Jumat: ASN bekerja dari rumah (WFH)
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, pemerintah tetap menegaskan ASN harus menjaga disiplin, bertanggung jawab, serta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. ASN juga wajib responsif dan siap hadir ke kantor jika dibutuhkan.
Jabatan yang Tetap WFO (Tidak Berlaku WFH)
Pemerintah mewajibkan sejumlah jabatan tetap bekerja penuh di kantor karena berhubungan langsung dengan pelayanan publik, yaitu:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan Lurah
- BPBD (kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana)
- Satpol PP dan Damkar (ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat)
- Dinas Lingkungan Hidup (kebersihan dan persampahan)
- Dinas Dukcapil (layanan kependudukan)
- Dinas PMPTSP (pelayanan perizinan)
- Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda, dan unit kesehatan lainnya)
- Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SLB)
- BKAD dan BAPENDA (keuangan dan pendapatan daerah)
- Dinas Perhubungan
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Seluruh unit layanan publik yang melayani masyarakat secara langsung
Kewajiban ASN Saat WFH
Saat bekerja dari rumah, ASN tetap menjalankan kewajiban berikut:
- ASN menjaga disiplin kerja secara penuh
- ASN menyelesaikan tugas sesuai target yang ditetapkan
- ASN mengirim laporan kinerja tertulis beserta bukti hasil kerja kepada atasan
- ASN merespons setiap arahan dengan cepat
- ASN siap dipanggil ke kantor (on call) jika diperlukan
Efisiensi dan Transformasi Kerja
Pemerintah meminta seluruh kepala OPD menghitung dan mengoptimalkan penghematan anggaran dari kebijakan ini. Fokus efisiensi meliputi:
- biaya operasional pegawai
- penggunaan listrik, air, dan telepon
- BBM serta kebutuhan operasional kantor lainnya
Pemerintah mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital dalam mendukung kinerja pemerintahan. (nr*)









