Ketua KPK Ingatkan Bupati/Wako Stop Beri Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Dihadapan Bupati/Wako di Gedung Kementerian Dalam Negeri,

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi, Dihadapan Bupati/Wako di Gedung Kementerian Dalam Negeri,

Jakarta, jentik.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, mengingatkan seluruh bupati, wali kota atau kepala daerah agar tidak memberikan dana hibah atau tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

“Himbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Peringatan itu disampaikan Setyo dalam acara peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (11/5), yang dihadiri ratusan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara luring maupun daring.

“Beberapa kasus yang ditangani KPK menyangkut dana hibah melibatkan bupati maupun wali kota, hanya untuk kepentingan, Ini tel jadi catatan penting KPK, agar tidak kembali terulang di daerah-daerah,” ujar Setyo.

Ia menegaskan, instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya telah memperoleh anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah tambahan.

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Menurutnya, pemberian dana hibah kepada aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan adanya upaya memengaruhi proses hukum.” Hal tersebut, telah melanggar rambu tambu sebagai dalam undan undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Yang mengatur tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk suap, penggelapan, pemerasan, dan konflik kepentingan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.”ujarnya.h

“Apalagi jika pemberian itu dilakukan dengan harapan tidak ada pendalaman atau investigasi tertentu, tentu itu tidak tepat,” tegasnya.

Setyo juga memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran di tengah terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta kepala daerah tetap berhati-hati dan mematuhi aturan dalam menyusun strategi penggunaan anggaran.

“Saya yakin kepala daerah juga menghadapi tekanan besar dalam mengelola anggaran semaksimal mungkin tanpa melanggar aturan,” katanya.

Baca Juga :  Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK menyinggung sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).

Modus tersebut pertama kali mencuat dalam kasus OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK kemudian menemukan indikasi serupa dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK menduga uang hasil suap akan digunakan untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda.

Bahkan KPK tekah juga memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, serta seorang aparatur sipil negara terkait dugaan pemberian THR tersebut.

“Polda, Polres, hingga Kejaksaan Negeri disebut sebagai contoh instansi vertikal yang tidak seharusnya menerima hibah dari pemerintah daerah.

KPK berharap seluruh pemerintah daerah atau bupati/ yang terandung dapat dijadikan berbagai pelajaran penting agar praktik serupa tidak lagi terjadi dengan dalih bantuan hibah maupun pemberian THR.”Jelas.(asy*)

 

Berita Terkait

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Kepala BGN Prioritaskan Evaluasi Standar Bahan Baku MBG untuk Perkuat Keamanan Pangan
Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Jumat, 4 September 2026 - 11:59 WIB

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Berita Terbaru