Jakarta, jentik.id – Praktik
perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, menjadi sorotan nasional.Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kecolongan.
Kasus yang melibatkan ratusan operator warga negara asing itu kini terus didalami oleh Bareskrim Polri, termasuk memburu pihak sponsor dan aktor utama di balik jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menyoroti masifnya penyebaran konten negatif di ruang digital Indonesia.
Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif, termasuk konten perjudian daring yang terus bermunculan di berbagai platform internet.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri dalam proses penanganan kasus judol internasional tersebut.
“Tim kami di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Meutya usai menghadiri peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Menurutnya, karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan terbaru akan lebih banyak disampaikan oleh pihak kepolisian. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga guna memberantas perjudian online yang kini telah terhubung dengan jaringan internasional.
“Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas sampai ke internasional. Karena itu, berbagai stakeholder di dalam negeri perlu bergandengan tangan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang terkait aktivitas judi online jaringan internasional tersebut. Dari jumlah itu, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Ratusan WNA yang diamankan kemudian dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut.
Adapun rincian para WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, serta tiga warga Kamboja.
Polri menduga jaringan ini memanfaatkan sistem digital dan infrastruktur internet lintas negara untuk menjalankan operasinya secara tersembunyi di Indonesia. Penyidik kini masih mendalami aliran dana, pola operasional, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian daring tersebut.(asy*)









