Jakarta, jentik.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak langkah komprehensif dan kolaboratif untuk mencegah paparan judi daring atau judi online (judol) terhadap anak-anak dan remaja di Indonesia.
Menurut Lestari, upaya pencegahan harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat pengawasan jaringan internet dan mempercepat penutupan akses situs judol yang masih beroperasi.
“Pencegahan paparan judol terhadap anak dan remaja harus segera dilakukan secara bersama dan masif demi melindungi generasi penerus bangsa,” kata Lestari di Jakarta, Jumat (15/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia. Lestari menilai langkah penegakan hukum harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan digital agar akses terhadap situs ilegal dapat segera ditutup atau dilakukan takedown.
Ia menegaskan, data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang menyebut hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judol, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun, merupakan ancaman serius bagi pembangunan sumber daya manusia nasional.
Menurut dia, paparan judol tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak pembentukan karakter anak karena menghilangkan pemahaman tentang proses, usaha, dan nilai kejujuran.
“Ini bukan sekadar ancaman finansial, tetapi juga krisis pembentukan karakter generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Lestari yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan literasi digital secara masif dan konsisten, baik kepada anak maupun orang tua.
Ia menilai perlindungan anak di ruang digital harus diwujudkan melalui kolaborasi kuat antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
“Di era digital, keamanan setiap warga negara, termasuk anak-anak, harus menjadi prioritas agar lahir generasi penerus bangsa yang sehat, berkarakter kuat, dan berdaya saing,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun. Data tersebut disebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Rabu (13/5).
Meutya menegaskan pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital serta kesadaran masyarakat.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.(asy*).









